Papan Plang Wakaf Ibrahim
Kebakaran yang melanda kawasan Kampung Cina Daik Lingga Provinsi Kepulauan Riau menggemparkan warga. Si jago merah dengan lahap meluluhlantak semua ruko yang sudah berdiri sejak lama di kawasan perdagangan kabupaten lingga. Peristiwa ini terjadi tepatnya 28 November 2017, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Penyebab kebakaran adalah adanya hubungan arus pendek listrik. Api cepat menyebar karena sebagian ruko masih terbuat dari papan.
Memang tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu, tetapi kerugian materi diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah karena yang terbakar adalah barang dagangan. Karena kejadiannya tengah malam, penghuni rumah dalam keadaan terlelap tidur sehingga ketika terjadi kebakaran mereka panik. Mereka hanya sempat menyelamatkan barang-barang yang bisa diambil saja. Situasi saat itu panik karena keselamatan jiwa lebih diutamakan.
Petugas pemadam kebakaran bersama warga ikut bersama-sama memadamkan si jago merah yang masih mengamuk. Api berhasil dijinakkan hingga tuntas sekitar pukul 05.10 WIB. Tertinggal sisa puing-puing arang kayu dengan asap hitam pekat. Tampak wajah sedih dan duka seluruh masyarakat Daik, khususnya penghuni Kampung Cina. Sudah sekian puluh tahun menempati kawasan pasar dan perdagangan ini, akhirnya harus mengungsi untuk sementara waktu.
Namun ada kejadian aneh dari peristiwa kebakaran kawasan pasar Daik ini. Salah satunya adalah papan plang tanah wakaf yang tidak ikut terbakar. Aneh dan luar biasa. Padahal rumah toko yang terbakar itu berada di sisi kiri dan kanan jalan. Menurut akal sehat dan pandangan awam, dengan kondisi panas api dengan suhu yang tinggi harusnya papan plang meleleh atau paling tidak tulisannya rusak. Namun, papan plang penanda tanah wakaf itu masih utuh dan tegak berdiri sampai hari ini. Oleh karena itu, orang-orang menyebutnya Papan Plang Wakaf Ibrahim. Karena mengingat, peristiwa Nabi Ibrahim yang tidak hangus dimakan api.
Di kawasan perdagangan kota Daik ini terdapat 1 (satu) bidang tanah wakaf dengan luasan 893 M2. Berdasarkan papan plang wakaf tersebut tertulis Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor : 07 Tahun 1989. Akta Ikrar Wakaf ini diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lingga. Tanah wakaf ini juga sudah bersertipikat Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan nomor registrasi : 32.06.02.01.6.00005 dengan peruntukan sebagai pasar.
Menurut keterangan orang tua dahulu, di kawasan ini memang pusat perdagangan. Jadi, ada pedagang dari Cina, India yang membuka dagangannya di Daik Lingga. Disini, dahulunya ada sebuah surau milik orang keling (suku dari India) yang membangun. Oleh karena itu, kawasan ini dinamakan Pasar Keling. Kemudian tanah ini diwakafkan oleh pemiliknya ke Masjid Sultan Lingga. Saat itu, belum ada sistem perwakafan seperti saat ini. Sehingga hasil sewa tanah dari ruko yang dibangun di atas tanah wakaf dikelola oleh Nazhir dan diserahkan kepada Masjid. Tanah wakaf ini merupakan salah satu wakaf produktif yang ada di Kabupaten Lingga.
Selama ini, biaya sewa dari ruko yang berdiri sudah semakin membaik. Para Nazhir bersepakat bersama para penyewa tanah untuk terus menaikkan biaya sewa setiap tahunnya. Nazhir, PPAIW dan penyewa setiap tahun mengadakan rapat membahas sewa.
Kondisi hari ini, pasca terbakarnya seluruh ruko yang berdiri di atas lahan tanah wakaf, maka secara otomatis seluruh pendapatan dari sewa terputus. Saat ini, Nazhir bersama pengurus Badan Wakaf Indonesia mencari formulasi dan strategi yang cocok untuk memanfaatkan tanah wakaf Pasar Keling untuk kedepannya.
Aset umat Islam ini harus terus dijaga dan dikelola dengan baik. Nilai manfaatnya sangat jelas dan terukur. Produktifitas pertahunnya bisa dihitung. Jadi, sudah saatnya Badan Wakaf Indonesia bersama Pemerintah Daerah mencarikan solusi. Apakah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola atau BWI sendiri yang akan mencarikan investor untuk memanfaatkan tanah wakaf tersebut. Wajib dengan perjanjian, investor membangun ruko kemudian sekian puluh tahun ruko yang dibangun menjadi aset Badan Wakaf Indonesia. Atau cara lain, Pemkab yang membangun ruko, sewanya diserahkan kepada BWI untuk dikelola.
Secara pasti dengan adanya papan plang wakaf yang digagas oleh Kementerian Agama dalam usaha mengamankan aset wakaf telah berhasil. Hal ini menunjukkan bukti nyata kepada kita bahwa meskipun ditimpa dengan berbagai musibah kebakaran, tetapi papan plang penanda tanah wakaf bisa dijadikan petunjuk untuk mendata kembali harta umat Islam yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
Belum lagi masalah tanah wakaf yang direbut oleh ahli waris si wakif karena melihat nilai tanah yang semakin naik. Mereka dengan segala cara ingin menguasai kembali tanah yang sudah diwakafkan oleh para pendahulunya. Jadi, pengamanan aset wakaf merupakan hal penting dalam sistem perwakafan di tanah air.
Kita berikhtiar mengamankan, ternyata kuasa Allah lebih daripada itu. Allah SWT maha kuasa mengamankan harta wakaf umatnya. Luar biasa, mari kita amankan aset wakaf yang ada di tanah air untuk kesejahteraan umat. Kita kawal dan kelola dengan baik. Ini adalah salah satu bukti pentingnya kita menjaga dan mengamankan aset wakaf. Hal ini merupakan bagian dari ikhtiar dan bentuk tanggungjawab kita baik kepada si wakif yang telah mewakafkan hartanya. Sekaligus sebagai bentuk wujud penghambaan diri kepada Allah SWT karena mampu bersama-sama menjaga aset umat Islam. (***)
Sumber bacaan :
https://batamtoday.com/index.php/home/read/101490/Puluhan-Toko-di-Pasar-Daik-Lingga-Terbakar

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar