BEDANYA ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, WAKAF, HIBAH DAN HADIAH (Hari ke-461)
Zakat merupakan salah satu amalan dalam ajaran Islam sebagai perilaku untuk membantu orang lain. Pahala membantu orang lain sangat besar. Di bulan Ramadhan inilah umat Islam diharapkan untuk membayar zakat.
Dalam ajaran agama Islam, ada berbagai cara untuk membantu orang lain. Dengan membantu antar sesama akan mendapatkan pahala berlipat dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Ada beberapa istilah pemberian bantuan kepada orang lain yang bersifat materi, antara lain: zakat, sedekah, infak, hibah, wakaf, dan hadiah, yang memiliki arti yang berbeda.
Pertama, Zakat merupakan amalan yang termasuk dalam lima rukun Islam sebagai ibadah wajib umat Islam. Secara umum, zakat merupakan besaran harta tertentu yang harus dikeluarkan umat Islam kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Perintah untuk mengeluarkan zakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah: 43).
Zakat terbagi dua, yaitu zakat jiwa (fitrah) dan zakat harta (mal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim di bulan Ramadhan atau sebelum melaksanakan shalat Id di hari Raya Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah di Indonesia ditetapkan 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di sekitar wilayah tempat tinggal. Pengeluaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang bersangkutan.
Kedua, Infak merupakan bentuk pemberian kepada orang lain, yang hukumnya Sunah bagi seluruh umat Islam. Infak memiliki arti membelanjakan harta untuk kebaikan.
Anjuran untuk infak tercantum dalam Al-Qur’an surah Saba’ ayat 39:
قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ
“Katakanlah, “Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba’: 39).
Infak memang tidak diwajibkan bagi umat Islam, tetapi sangat dianjurkan sebagai upaya membersihkan harta dan mengharapkan ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Untuk besaran infak, tidak ada aturan yang mengikat. Sehingga besaran infak bebas semampu yang mengerjakan asal didasari niat tulus dan ikhlas.
Ketiga, Sedekah mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lain dengan harapan mencari pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala. Bentuk pemberiannya bebas, waktu dan jumlahnya juga bebas sesuai keinginan pemberinya.
Istilah sedekah sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sesuai hadits Nabi. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ).
“Setiap perbuatan yang baik adalah sedekah.” (HR. Al-Bukhari, no. 6021).
Hadits tersebut berisi motivasi untuk selalu berbuat baik dengan berbagai macam jenisnya dalam setiap keadaan dan kondisi. Apa yang dilakukan seorang muslim dari amalan kebaikan akan berbuah pahala dan balasan dari Allah ta’ala. Pelajaran berharga bagi setiap muslim untuk bisa memanfaatkan pintu-pintu sedekah dan pintu-pintu kebaikan yang banyak itu.
Jika bisa memasuki pintu-pintu kebaikan tersebut, maka itulah yang terbaik. Tetapi jika tidak bisa masuk ke seluruh pintu-pintu kebaikan yang disediakan Allah Ta’ala, maka hendaknya masuk ke pintu kebaikan yang paling baik dan yang dimudahkan Allah Ta’ala baginya.
Hal kecil seperti senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirit lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah.
Keempat, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ada enam, antara lain wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.
Contoh wakaf seperti tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong yang di atasnya didirikan gedung untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal baik. Pemberian ini termasuk sedekah jariah, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat bagi orang banyak.
Meski tidak wajib, anjuran wakaf tercantum pada Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran : 92).
Kelima, Hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri.
Allah ta’ala mensyariatkan hibah sebagai upaya mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia. Firman Allah ta’ala dalam surah Ar-Ruum ayat 38:
فَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ ۖوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Maka berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ar-Ruum: 38).
Keenam, Hadiah adalah pemberian kepada orang lain yang sangat umum dan sering dialami oleh setiap manusia. Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya. Terutama sebagai kebaikan, termasuk memaafkan (walaupun orang lain yang diberi tidak baik). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَهَادُوا تَحَابُّوا
"Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai" (HR. Al-Bukhari no.1601).
Wallahu a’lam,
Semoga barakah, manfaat.
Bulungkulon, 6 April 2023 (Hari ke-461)

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Makasih ulasannya, Bunda. Sukses selalu
Aamiin Yaa Allah, sama sama Bu Ernasari, sukses selalu
Terima kasih bu....sangat bermanfaat, sehat dan sukses selalu
Aamiin Yaa Allah, sama sama Bu Oria, Barakallah
Alhamdulillaah, segala puji hanyalah bagi Allah ta'ala
Barakallaah semuanya
Informatif dan mencerahkan.Namun sayang pakde tak berhasil meyakinkan guru dan karyawan sekolah untuk membayar zakat. Mereka memilih infak yang besarnya bervariasi.Terima kasih telah setia SKSS dan berbagi kebaikan.
Alhamdulillah Pakdhe, zakat itu wajib, infak sunah. 2,5 ri penghasilan setahun harus dikeluarkan zakatnya. Boleh tiap bulan lebih ringan. Terimakasih Pakdhe
2,5 persen
Luar biasa Bunda penuh inspirasi dan mencerahkan
Alhamdulillah, Barakallah Pak Trianto, sukses selalu
Ulasan yang menginspirasi bu
Alhamdulillaah, Barakallaah Bu Sofiawati
ulasan yg menyerahkan. tks bu Zuyyinah
Alhamdulillah, sama sama Pak Rochadi, sukses selalu
Baarakallah Bunda.,.. informatif sekali. Terima kasih
Alhamdulillaah, Barakallaahu lakuma Bu Sholihah