BULAN DZULHIJJAH, BENARKAH BULAN NIKAH? (Hari ke-207)
Pada Senin 25 Juli 2022 bertepatan 25 Dzulhijjah 1443 H, yang tinggal beberapa hari menjelang tahun baru hijriyah, masih ada yang melangsungkan acara pernikahan.
Bulan Dzulhijjah adalah bulan yang istimewa dengan banyaknya ritual keagamaan yang dianjurkan seperti shalat idul adha, ibadah kurban, dan ibadah haji. Bulan Dzulhijjah atau sasi besar (dalam bahasa Jawa) disebut oleh masyarakat Jawa dengan bulan musim menikah, karena tradisinya melangsungkan pernikahan.
Sebenarnya dalam Islam tidak mengenal bulan baik atau tidak baik dalam urusan pernikahan. Dalam ketentuan syariat yang menjadi cara terbaik adalah melakukan pernikahan secepatnya. Memohon keberkahan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang takwa pada Allah Ta’ala dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan.
Penentuan bulan atau hari baik untuk pelaksanaan pernikahan itu tidak ada dasar atau dalil yang pasti. Tetapi pendapat para fuqaha tentang hari yang mulia dalam Islam adalah hari Jum’at.
Allah telah menetapkan ada 12 bulan Qomariyah dalam setahun dan dalam bilangan bulan tersebut ada 4 bulan yang disebut sebagai bulan haram. Dinamakan bulan haram adalah haram untuk melakukan peperangan pada bulan tersebut. Empat bulan haram yaitu empat bulan mulia dalam Islam, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharam dan Rajab.
Keempat bulan tersebut ditetapkan sebagai bulan haram sudah terjadi pada masa jahiliyah. Asal muasalnya adalah karena pada bulan Dzulqa’dah sampai bulan Muharram masyarakat Arab melaksanakan ibadah haji dimulai berangkat menuju Makkah pada bulan Dzulqa’dah dan kembali dari Makkah ke daerah masing-masing pada bulan Muharram. Kemudian pada bulan Rajab, mereka biasanya melaksanakan ibadah umrah.
Hukum asal haji adalah wajib bagi yang mampu, sedangkan hukum asal menikah adalah sunah. Menikah bisa menjadi wajib ketika seorang mukallaf sangat membutuhkan untuk menikah karena takut terjerumus dalam zina dan ia mempunyai modal untuk menikah. Maka yang bersangkutan wajib menikah untuk menghindari perbuatan zina.
Dalam pernikahan. AlQur’an menjamin pernikahan tidak akan menjadikan seseorang jatuh miskin, dan Allah akan mencukupi kedua pasangan yang menikah. Firman Allah dalam AlQur’an surah AnNur ayat 32:
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Dermawan lagi Maha Mengetahui. (QS. AnNur : 32).
Orang yang mau menikah juga termasuk di antara golongan yang akan ditolong oleh Allah Taala. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللّهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ
“Ada tiga golongan manusia yang pasti ditolong oleh Allah: Orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin menebus dirinya (dengan membayar uang kepada majikannya) dan orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya. (HR Imam at-Tirmidzi)
Menikah juga disebut sebagai penyempurna separuh agama. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi bersabda:
مَنْ رَزَقَهُ اللَّهُ اِمْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِينِهِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِي
“Siapa yang diberi kurnia oleh Allah seorang istri yang shalihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah di setengah sisanya. (HR. Baihaqi).
Maksud dari menyempurnakan separuh agama dijelaskan oleh Imam AlGhazali dalam Ihya’ Ulumiddin sebagaimana berikut: Rasulullah bersabda: Siapa yang menikah, berarti telah melindungi setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah agamanya yang kedua. Ini merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka mlindungi diri dari penyimpangan, agar terhindar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi.
Wallahu a’lam,
Semoga barakah, manfaat.
Kudus, 26 Juli 2022 (Hari ke-207)


Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Alhamdulillaah, segala puji hanya bagi Allah
Barakallaah semuanya
Alhamdulillah dapat ilmu, luar biasa ulasannya, mantap salam sehat dan salam literasi
Aamiin Yaa Allah, Barakallah bu Dewi, sukses selalu