Menyikapi Permendikdasmen No 7 tahun 2025 (1373)
Periodisasi Kepala Sekolah: Memahami Peraturan Baru dan Implikasi Nyata
Oleh Rismalasari
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan regulasi baru, yaitu **Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025** tentang *Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah*. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021), dan membawa perubahan penting dalam mekanisme penugasan, masa jabatan, evaluasi, dan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. (
Salah satu elemen paling menonjol adalah ketentuan *periodisasi penugasan*.Apa Itu Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah (Permendikdasmen 7/2025) .
Beberapa poin inti dari ketentuan ini adalah:
* Penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilakukan **dalam dua periode berturut-turut**, tiap periode selama **empat tahun**.
* Maksimal masa jabatan berturut-turut adalah **delapan tahun** untuk satu kepala sekolah di satuan pendidikan yang sama (jika memenuhi syarat perpanjangan). ([Suara Nanggroe][2])
* Kepala sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun sepanjang periode penugasan agar dapat melanjutkan ke periode berikutnya.
* Ada ketentuan rotasi atau pemindahan setelah minimal dua tahun bertugas di satuan administrasi pangkalnya jika akan dipindah ke satuan administrasi lain.
* Jika periode selesai dan belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, kepala sekolah yang bersangkutan bisa diperpanjang penugasannya satu periode lagi, dengan syarat khusus (misalnya predikat kinerja “Sangat Baik” dalam dua tahun terakhir).
Peluang yang Ditawarkan
Ketentuan periodisasi ini membawa beberapa peluang dan potensi positif, antara lain:
1. **Mendorong kepemimpinan profesional**
Dengan harus melalui evaluasi kinerja setiap tahun dan batas maksimal masa jabatan, kepala sekolah akan terdorong untuk menjaga performa, inovasi, dan kepemimpinan yang responsif terhadap kebutuhan sekolah.
2. **Mencegah stagnasi**
Tanpa batasan waktu dan evaluasi, ada risiko kepala sekolah berada di dalam jabatan terlalu lama tanpa pembaruan visi, strategi, atau penyegaran pemikiran. Periodisasi membuka peluang bagi pergantian kepemimpinan yang lebih dinamis.
3. **Memberi kesempatan lebih luas**
Dengan aturan perpanjangan yang tidak otomatis dan evaluasi kinerja sebagai syarat, guru-guru yang potensial bisa bersaing secara lebih adil. Ini juga memperkecil dominasi kepala sekolah lama yang mungkin sulit digantikan.
4. **Peningkatan akuntabilitas**
Ketentuan bahwa perpanjangan periode tergantung pada hasil penilaian kinerja (minimal “Baik” setiap tahun) meningkatkan tanggung jawab kepala sekolah terhadap hasil nyata, bukan hanya jabatan formal.
5. **Adaptasi terhadap kebutuhan lokal**
Rotasi dan ketentuan tentang pemindahan ke satuan administrasi lainnya setelah minimal dua tahun mungkin membantu penyebaran kapasitas kepemimpinan ke daerah yang membutuhkannya, terutama daerah terpencil atau berkembang.
Tantangan yang Mungkin Muncul
Namun, regulasi baru ini juga tidak tanpa tantangan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar periodisasi dapat berjalan efektif:
1. **Evaluasi kinerja yang objektif dan adil**
Untuk memastikan bahwa penilaian kinerja “Baik” atau “Sangat Baik” relevan, harus ada sistem evaluasi yang jelas, transparan, dan bebas dari kepentingan politik atau subjektivitas. Kalau evaluasi dilakukan asal-asalan, aturan ini bisa jadi malah menyengsarakan kepala sekolah atau menciptakan konflik.
2. **Kesiapan sumber daya manusia**
Banyak kepala sekolah atau calon kepala sekolah yang mungkin belum terbiasa dengan standar kompetensi tinggi, pelatihan kepemimpinan, dan tuntutan inovasi yang konsisten. Kebutuhan pelatihan, mentoring, dan dukungan manajerial akan meningkat.
3. **Dukungan dari pemerintah daerah dan regulasi penunjang**
Pemda perlu memiliki kapasitas pengelolaan SDM, monitoring, dan regulasi lokal yang selaras dengan kebijakan pusat. Ada daerah mungkin kurang sumber daya, infrastrukturnya belum memadai, atau budaya sekolahnya masih memperkuat status quo sehingga sulit menerima pergantian kepemimpinan.
4. **Resistensi budaya organisasi**
Kepemimpinan lama yang sudah mengakar, jaringan informal, atau patronase lokal bisa menolak perubahan. Kepala sekolah yang menjabat lama memiliki banyak “pengaruh lokal” dan mungkin enggan digantikan atau dikurangi ruang geraknya.
5. **Stabilitas dan kesinambungan program**
Perubahan kepala sekolah setelah delapan tahun, atau bahkan lebih awal jika penilaian kinerja buruk, bisa memunculkan risiko putusnya kesinambungan program, visi dan misi sekolah, adaptasi guru/staff terhadap gaya kepemimpinan baru, dan transisi budaya sekolah. Hal ini terutama sensitif untuk sekolah yang memiliki proyek jangka panjang.
6. **Ketidakmerataan pelatihan dan akses**
Guru di daerah terpencil atau memiliki transportasi dan fasilitas terbatas mungkin kesulitan mengakses pelatihan yang dibutuhkan agar memenuhi syarat “kompetensi kepala sekolah”. Ini bisa memperlebar kesenjangan.
Implikasi Praktis & Strategi Menghadapi Tantangan
Agar periodisasi ini dapat benar-benar membawa manfaat, ada beberapa strategi yang dapat ditempuh:
* **Pengembangan sistem evaluasi mutu** yang kredibel: indikator kinerja kepala sekolah harus jelas, terukur, melibatkan berbagai pihak (guru, siswa, masyarakat), dan dipublikasikan agar transparan.
* **Pelatihan dan pengembangan kepemimpinan** secara berkelanjutan, termasuk mentoring, coaching, dan pelatihan manajerial, kepemimpinan visioner, pengelolaan SDM sekolah, inovasi pendidikan.
* **Fasilitasi khusus untuk daerah tertinggal**: kantor dinas pendidikan dan pemerintah daerah perlu memastikan akses pelatihan, fasilitas penunjang, anggaran, serta dukungan dari masyarakat sekitar agar kepala sekolah di daerah minim sumber daya bisa bersaing.
* **Desain transisi kepemimpinan**: adanya rencana suksesi dan transfer kebijakan yang baik antar kepala sekolah, sehingga jika ada pergantian periode atau pemindahan, program sekolah tetap berlanjut tidak terganggu.
* **Peran monitoring dan pengawasan eksternal**: melibatkan unsur masyarakat, pengawas sekolah, dan lembaga independen untuk memastikan bahwa aturan dijalankan sesuai dan tidak terjadi penyalahgunaan.
* **Pemberian insentif bagi kepala sekolah berprestasi**: tidak hanya penalti jika kinerja kurang, tetapi juga penghargaan atau imbalan untuk kepala sekolah yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di sekolahnya.
Kesimpulan
Periodisasi kepala sekolah dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 adalah langkah penting dalam upaya memperbaiki mutu kepemimpinan pendidikan di Indonesia. Dengan batas waktu jelas, evaluasi kinerja, serta rotasi yang terstruktur, regulasi ini berpotensi meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kepala sekolah.
Akan tetapi, agar potensi itu terealisasi, perlu perhatian serius terhadap implementasi: kesiapan SDM, mekanisme evaluasi, dukungan pemerintah daerah, dan kesiapan sekolah menghadapi transisi. Tanpa itu, bisa jadi periodisasi hanya menjadi formalitas atau malah menimbulkan efek negatif seperti ketidakstabilan dan ketidakadilan.

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
