Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD 2027 (1462)
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Cibungbulang:
Oleh Rismalasari
Cibungbulang — Pemerintah Kecamatan Cibungbulang menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 pada **Selasa, 3 Februari 2026**. Kegiatan ini mengusung tema *“Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru dalam Rangka Penurunan Ketimpangan Wilayah, Kemiskinan, dan Pengangguran”*.
Musrenbang yang berlangsung di wilayah Kecamatan Cibungbulang tersebut dihadiri oleh **Camat Cibungbulang**, perwakilan **DPRD**, unsur **Muspika**, serta undangan dari berbagai **SKPD terkait**. Selain itu, hadir pula perwakilan desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur perempuan sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan.
Dalam sambutannya, Camat Cibungbulang menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai forum strategis untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru diharapkan mampu menjadi pengungkit peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antarwilayah.
Perwakilan DPRD yang hadir menyampaikan komitmennya untuk mengawal usulan prioritas dari kecamatan agar dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan kabupaten. Sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Berbagai **masukan dan usulan** mengemuka dalam forum tersebut, di antaranya penguatan sektor **UMKM**, peningkatan kualitas **infrastruktur pendukung ekonomi**, pengembangan **kawasan pertanian dan perdagangan**, serta perluasan **pelatihan keterampilan kerja** bagi masyarakat usia produktif. Usulan tersebut diarahkan untuk membuka lapangan kerja baru dan menurunkan angka kemiskinan serta pengangguran di wilayah Cibungbulang.
Seluruh rangkaian Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Cibungbulang berlangsung **aman, tertib, dan lancar**. Hasil kesepakatan dan rekomendasi yang dihimpun akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD Kabupaten pada tahapan selanjutnya, sebagai wujud perencanaan pembangunan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
