Samsudin Simatupang, MPd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Tagur 987 Mengenang Peristiwa Kelam Tanjung Priok

Tagur 987 Mengenang Peristiwa Kelam Tanjung Priok

Tentunya kita masih ingat peristiwa kelam pada tahun 1984, yaitu Peristiwa Tanjung Priok. Peristiwa Tanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta. Kerusuhan ini mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar.

Kerusuhan berawal dari cekcok Bintara Pembina Desa (Babinsa) dengan warga. Babinsa meminta warga mencopot spanduk dan brosur yang tidak bernafaskan Pancasila. Kala itu Pemerintah Orde Baru melarang paham-paham anti Pancasila. Ditambah pada 8 September 1984, dua Babinsa masuk ke Musala As-Sa'adah di Gang IV Koja tanpa melepas sepatu untuk mencopot pamflet berisi ujaran kebencian terhadap pemerintah. Jemaah pun marah dan memicu keributan.

Dan pada 11 September, Amir Biki, tokoh masyarakat, coba memediasi agar empat warga yang ditahan dilepaskan. Tapi permintaan itu tak dihiraukan. Akibat dari kejadian ini keesokan harinya, sekitar 1.500 orang warga berkumpul dan bergerak menuju Polres dan Kodim yang berjarak sekitar 200 meter. Mereka disambut desingan peluru aparat sehingga jatuh korban jiwa 24 orang dan 55 orang lainnya terluka.

Setelah kerusuhan tersebut, setidaknya 169 warga sipil ditahan tanpa surat perintah dan beberapa dilaporkan disiksa. Catatan resmi saat ini memberikan total 24 korban tewas dan 54 terluka (termasuk militer), sementara Masyarakat Tanjung Priok memperkirakan total 400 orang terbunuh atau hilang. Namun Peristiwa Tanjung Priok sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya, dan ini merupakan kasus HAM yang sangat berat pada masa orde baru.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post