Tagur 92 ' Resensi Buku Hukum Acara Perdata di Indonesia '
Hukum Acara Perdata merupakan rangkaian peraturan peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dab di muka Oengadilan dan bagaimana cara Pengadilan tersebut harus bertindak. Atau tentunya satu sama lain untuk dapat melaksanakan berjalannya peraturan peraturan Hukum Perdata.
Pada setiap perkara perdata yang berada dalam pemeriksaan di muka Hakim selalu sekarang kurangnya berada dua pihakbyanh berhadapan satu sama lain yaitu penggugat dan teringat. Dimana penggugat merupakan pihak yang memulai membuat perkara, sedangkan teringat merupakan pihak yang ditarik oleh penggugat di muka pengadilan tersebut.
Buku ini berjudul Hukum Acara Perdata di Indonesia yang ditulis oleh Prof Dr R Wirjono Projodikoro, SH dan diterbitkan oleh Penerbit Sumur Bandung. Buku ini mengupas tentang Hukum Acara Perdata dengan tuntas dan jelas serta pelaksanaannya di muka Pengadilan untuk mengadili suatu perkara Perdata.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
