Samsudin Simatupang, MPd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Tagur 118 ' Resensi Buku Pengantar Tata Hukum Indonesia '

Tagur 118 ' Resensi Buku Pengantar Tata Hukum Indonesia '

Tata Hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Hukum Indonesia atau oleh Negara Indonesia.  Oleh karena itu Tata Hukum Indonesia sudah ada sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945. Hal itu berarti sejak saat itu bangsa Indonesia Telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri yaitu Hukum Bangsa Indonesia.

Sumber Hukum dapat dilihat dari dua sudut yaitu segi material dan segi formil.  Sumber hukum dapat ditinjau dari pelbagai sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, dan sosiologi. Sumber Hukum Formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal Hukum yang terdiri dati Undang Undang, Yurisprudensi,  Traktat, Kebiasaan, dan Doktrin.

Buku ini berjudul Pengantar Tata Hukum Indonesia yang ditulis oleh A Siti Soetami., SH dan diterbitkan oleh Penerbit PT Eresco Bandung, mengupas tentang Tata Hukum Indonesia dan perdoalannya dan diperuntukkan bagi mahasiswa hukum.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post