Samsudin Simatupang, MPd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Tagur 123 Resensi Buku Pengantar Hukum Islam '

Tagur 123 Resensi Buku Pengantar Hukum Islam '

Dalam ushul fiqh, Naskh adalah menghapuskan suatu hukum syara' yang telah lalu dengan sesuatu yang datang dan kemudian yang terdapat perselangan diantara keduanya. Nasakh hukum terjadi dalam segala syari'at yang datang sesudahnya maupun oleh syari'at itu sendiri. Bila nash yang menambahkan tidak datang maka hukum yang telah ada tetap berlaku.

Sebagai catatan bahwa Naskah hanya mengenai hukum hukum yang bersifat sementara, tidak akan ada naskh  yang dihadapkan kepada suatu hukum dan disertakan dengan keterangan yang menunjuk kepada keabadiannya.  Dasar naskh yang digunakan untuk menguatkan syari'at Islam adalah Al Qur'an, Hadits, dan Ijtma' para ulama soleh.

Dalam buku berjudul Pengantar Hukum Islam yang ditulis oleh Prof Dr TM Hasbi Ash Shiddieqy dan diterbitkan oleh Penerbit Bulan Bintang Jakarta, membahas hal hal yang berkaitan dengan Naskh, Ta'arudl, Tarjieh. Istinbath, Daerah Tafsir Nushush, Tasyri' Hukum, Al Hakim, dan sekitar Lembaga ( Hai'ah ).

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post