Tagur 275 ' Syarat, Rukun dan Wajib Haji yang perlu diperhatikan '
Mengenai ibadah haji yang termasuk rukun Islam kelima tentukan merupakan ibadah wajib bagi yang mampu melaksanakannya ( harta, sehat jasmani dan rohani, krluangan waktu ). Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu tidak wajib tetapi dapat menampung dari sebagai rizkinya dalam waktu tak terbatas.
Bagi muslim yang melaksanakan ibadah haji harus mengetahui syarat, rukun dan wajibnya. Bila tidak maka mendapatkan kendala tertentu dalam melaksanakan ibadah haji tersebut. Mereka yang akan melaksanakan ibadah haji harus belajar tentang ketentuan dan pelaksanaan ibadah haji di tanah suci agar dapat melaksanakannya dengan baik dan benar.
Syarat haji adalah: Islam, balig/dewasa, berakal, merdeka, mampu / istitoah secara ( fisik, finansial, aman perjalanan ), dan untuk wanita ada mahramnya.
Rukun Haji adalah ihram, wukuf di arafah, tawaf ibadah, , sai, tahallul, dan tertib. Bila salah satu tidak dikerjakan maka hatinya tidak syah dann harus diulang tahun berikutnya.
Wajib Haji adalah Niat ihram dari miqot, mabit / bermalam di Mudzdalifah, mabit di Mina, melempar jumroh, dan tawaf wadah. Bila salah satu tidak dikerjakan hatinya tetap syah mun harus Dam seekor kambing.
Syarat Wajib Haji Syarat yang membuat seseorang diwajibkan haji. Jika tidak terpenuhi, haji tidak wajib. [1, 2] Islam: Beragama Islam. Baligh: Sudah dewasa. Berakal: Sehat mental/tidak gila. Merdeka: Bukan budak. Mampu (Istitha'ah): Mampu secara fisik, finansial, dan aman dalam perjalanan. Mahram: Bagi wanita, harus didampingi mahram (menurut sebagian pandangan). [1, 2, 3, 4, 5] 2. Rukun Haji (Tidak Bisa Diganti Dam/Denda) [1] Rangkaian amalan yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satu ditinggalkan, haji tidak sah. [1] Ihram: Niat memulai haji dengan pakaian ihram. Wukuf di Arafah: Berdiam diri di Arafah pada 9 Dzulhijjah. Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Sa'i: Berlari kecil antara Safa dan Marwah. Tahalul: Mencukur atau menggunting rambut. Tertib: Melakukan urutan sesuai rukun. [1, 2, 3, 4, 5] 3. Wajib Haji (Bisa Diganti Dam/Denda) [1] Amalan yang harus dilakukan, namun jika tertinggal haji tetap sah, tetapi wajib membayar dam (denda). [1, 2, 3] Niat Ihram dari Miqat: Memulai niat di batas tempat/waktu yang ditentukan. Mabit (Bermalam) di Muzdalifah: Setelah dari Arafah. Mabit di Mina: Pada hari-hari tasyrik. Melempar Jumrah: Jumrah Aqabah, Ula, Wustha, dan Aqabah. Tawaf Wada: Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah. [1, 2, 3, 4, 5] Perbedaan utama rukun dan wajib adalah pada keabsahan haji: rukun tidak bisa diganti, sementara wajib haji bisa ditutupi dengan denda. [1, 2, 3, 4]
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
