Samsudin Simatupang, MPd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Tagur 277 ' Sangsi Orang Mampu Tidak Berkurban '

Tagur 277 ' Sangsi Orang Mampu Tidak Berkurban '

Sebentar lagi pelaksanaan kurban ysitu 10-13 dzulhijjah. Kurban diartikan dalam bahasa Arab adalah Al-Udhiyah yaitu apa-apa yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha 10 dzulhijjah  dan  3 hari tasyrik ( 11- 13 dzulhijjah ) untuk mendekatkan diri kepada AlAllah.Se

Sedangkan hukum melaksanakan kurban  adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan bagi yang mampu). oleh karena itu makruh bagi orang yang mampu jika ia tidak melaksanakannya. Bakhan menurut ikhtilaf tentang hukum berkurban dimana Imam Abu Hanifah mewajibkannya.Jelas bahwa  berkurban pada Idul Adha ditegaskan dengan jelas dalam Al Qur'an pada Surat Al Kautsar ayat 1-3 yang artinya:  " Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." Dan ingatlah bahwa bagi orang yang tidak berkurban  saat memiliki kelapangan rezeki, maka mendapat ancaman serius sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW yang artinya: " Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki (harta) tetapi tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." (HR Ahmad (2/321), Ibnu Majah 3123, Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post