ASN dan Guru Honorer.
@Opini
##Tagur ke-98
ASN dan Guru Honorer.
Sejak mendapat SK menjadi tenaga pengajar, setiap guru dengan penuh tanggung jawab mengajar anak didik di sekolah atau di tempat ia mengajar.
Bagi ASN atau guru honorer untuk tahun terakhir ini, semua guru harus tetap mengajar di satu tempat. Tidak diizinkan untuk bekerja rangkap di sekolah lain atau di instansi lain.
Ada pun alasannya tidak boleh mengajar rangkap, karena dianggap tidak maksimal.
Saat raker sebelum masuk sekolah tahun ajaran baru 2023 yang dihadiri oleh pengawas umum, Ibu Pengawas memberi arahan bahwa semua tenaga pendidik baik ASN mau pun honorer tidak diizinkan mengajar rangkap.
Walau honorer, mereka tetap menerima gaji dari pemerintah.
Banyaknya tugas atau administrasi yang harus dikerjakan sehingga tidak adanya waktu atau kesempatan untuk bekerja rangkap.
ASN atau guru honor tetap mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Waktu pulang sama dengan ASN yaitu pukul 15. 00 WIB.
Tidak diperkenankan mengajar setengah hari.
Semoga pemerintah memberi kebijakan kepada guru honorer dengan memberikan kesejahteraan yang sesuai dengan tenaga guru honorer.
Jakarta, 14 Juli 2023
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan