Satyalancana Karya Satya Gelar, Kehormatan, dan Tanda Jasa
H-1126 Gurusiana
Satyalancana Karya Satya: Gelar, Kehormatan, dan Tanda Jasa
Tanda kehormatan adalah simbol yang diberikan kepada individu atau kelompok, atas jasa dan dedikasi yang telah diberikannya kepada negara, melalui kinerjanya dalam berbagai bidang.
Orang yang mendapatkan tanda kehormatan ini dianggap berbeda dari karyawan lainnya. Baik secara pengabdiannya, maupun dihitung berdasarkan lamanya pengalaman kerja.
Maka tanda kehormatan diberikan untuk menghargai jasa dan dedikasi yang telah dilakukan itu, untuk memotivasi agar terus berprestasi sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar lagi.
Selain itu, tanda kehormatan diberikan untuk menginspirasi orang lain, agar mengikuti jejak yang sama.
Hari ini, kali kedua meraih tanda kehormatan Satyalancana karya. Dianugerahi sebagai karyawan dengan masa kerja 20 tahun. Walaupun masa kerja saya sudah di atas 31 tahun. Bukan berarti telah menjadi teladan. Namun dianggap menginspirasi orang lain. Menjadi abdi negara yang memiliki kesadaran penuh untuk mendisiplinkan diri, mematuhi mekanisme kerja yang penuh tantangan.
Tiga puluh satu tahun bukanlah waktu sedikit untuk menunaikan amanat mulia ini. Kadang harus bersinggungan dengan kawan dan rekan yang tidak satu haluan. Namun tetap berlapang dada tanpa mengurangi dedikasi kita. Terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab hingga akhir batas waktu pengabdian ini selesai. Bekerja penuh rasa tanggung jawab kepada negara sebagai wujud ketaatan kepada Allah sang pencipta, selain wujud cinta kepada lembaga yang menjadi wailh sal stau jalan mengais rezeki kita.
Cilegon, 25 Agustus 2025.


Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
