Siti Nurhayati

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Menyambut Kelahiran Bayi (Tamugusi ke - 258)
Zidan Tsani, dokpri

Menyambut Kelahiran Bayi (Tamugusi ke - 258)

Menyambut Kelahiran Bayi

Oleh: Siti Nurhayati

Setiap insan awalnya adalah bayi dan siapapun akan senang melihat bayi. Bayi selalu menggemaskan dan siapapun ingin menciumnya jika melihatnya. Bagaiman perlakuan orang dewasa terhadap bayi akan sangat berpengaruah bagaimana kelak jika ia dewasa nanti. Islam sebagai agama paripurna telah menuntunkan bagaimana menyambut kelahiran bayi seperti dicontohkan oleh Rosulullah Muhammad saw.

Ada beberapa hal yang dituntunkan oleh beliau jika seorang bayi lahir yaitu:

1. Kabarkan tentang berita gembira bahwa telah lahir seorang anak yang sehat walafiat.

Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedangkan ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (ia berkata): “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya”. (QS. Ali Imraan: 39)

Sekarang dengan sangat mudah menyebarkan informasi dengan kecanggihan teknologi internet. Kelahiran bayi difoto dan divideo lalu diteruskan melalui sosial media. Mereka yang mendapatkan kabar tersebut akan dengan senang hati mendoakan agar menjadi generasi yang soleh.

2. Mentahnik, yaitu mengunyah buah kurma, lalu mengolesinya ke langit-langit mulut si bayi, atau jika tidak ada kurma bisa dengan madu dan mendoakan keberkahan untuknya. Misal mengucapkan “Baarakallahu fiih”. Dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Abu Musa ia berkata: Anak saya lahir, lalu saya membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Beliau menamainya Ibrahim, mentahkniknya dengan kurma dan mendoakan keberkahan untuknya.” (HR. Bukhari)

3. Mencukur rambut bayi baik laki-laki ataupun perempuan, kemudian bersedekah kepada fakir miskin senilai timbangan rambut yang kemudian ditukar dengan perak atau emas. Sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad saw berikut ini:

“Wahai Fathimah! Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sesuai berat rambutnya dengan perak.” (HR. Ahmad, Malik, Tirmidzi, Hakik, dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 1226)

4. Memberi nama yang baik, karena nama adalah doa atau harapan agar anak-anak beruntung dalam kehidupan di dunia hingga akhirat. Nama-nama yang baik bisa diambil dari Asmaul Husna yang diawali dengan Abdul. Misal Abdul Malik, Abdul Ghofur, dan seterusnya. Bisa juga diambil dari nama-nama nabi Allah. Misal, Muhammad, Ibrahim, Yusuf, Sulaiman, dan seterusnya. Bisa diambil dari nama-nama orang sholeh. Misal, Syafi’I, Hanafi, dan seterusnya. Prinsipnya, beri nama yang mudah diucapkan dan mengandung makna yang baik.

5. Mengkhitan, ini wajib bagi laki-laki demi menjaga kesehatan dan merupakan tradisi para nabi.

“Fitrah itu ada lima atau lima bagian fitrah, yaitu, “Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (Muttafaq ‘alaih)

Ulama madzhab Syafi’i menganjurkan agar khitan dilakukan pada hari ketujuh. Demikian juga hendaknya khitan dilakukan tidak ketika anak mencapai masa baligh. Ibnul Qayyim berkata, “Tidak boleh bagi wali membiarkan anaknya tidak dikhitan hingga ia baligh.”

1. 6. Mengaqiqah. ‘Aqiqah artinya hewan yang disembelih untuk bayi yang baru lahir. Aqiqah termasuk hak anak yang hendaknya dipenuhi orang tua. Hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap anak hendaknya ada ‘aqiqah. Oleh karena itu, tumpahkanlah darah dan singkirkanlah kotoran.” (HR. Bukhari)

Maksud “tumpahkanlah darah” adalah dengan disembelihkan hewan untuknya. Sedangkan maksud “disingkirkan kotoran” adalah dengan dicukur rambutnya. Untuk anak laki-laki, disembelihkan dua ekor kambing yang sepadan (baik usia, jenis maupun fisiknya), sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka (para sahabat) agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. (HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya)

Jika tidak sanggup dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, maka tidak mengapa seekor kambing.

Waktu ‘aqiqah adalah pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari keempat belas dan jika tidak bisa, maka pada hari kedua puluh satu. Imam Ahmad berkata: “Disembelih pada hari ketujuh, jika tidak dilakukannya, maka pada hari keempat belas dan jika tidak dilakukannya, maka pada hari kedua puluh satu.”

Ahkam (hukum seputar) hewan yang di’aqiqahkan sama dengan hewan udh-hiyyah (kurban), baik usianya, selamatnya dari cacat, maupun pembagiannya. Hanya saja dalam ‘aqiqah tidak berlaku musyaarakah (patungan).

Jika kambing maka usianya setahun atau lebih, tidak boleh usianya kurang dari yang disebutkan. Jika berupa biri-biri/domba maka yang usianya setahun atau lebih di atas itu. Namun jika tidak ada biri-biri yang usianya setahun maka boleh yang mendekati setahun.

Untuk pembagiannya juga sama seperti pembagian kurban, yakni dianjurkan membagi-bagikan kurban menjadi tiga bagian. Misalnya sepertiga dimakan orang yang berkurban, sepertiga disedekahkan kepada orang fakir dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.

Demikian tulisan yang disarikan dari berbagai sumber, untuk menyambut kelahiran cucu kedua saya yakni Zidan Tsani Najjati. Semoga bisa segera ditunaikan semua yang disunnahkan. Aamiin.

Referensi: **(censored)**

Maguwoharjo, 22/02/2021

Sumber gambar: dokpri

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post