Sofiawati .M. Si

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
TPP dan absensi online
patnews.com

TPP dan absensi online

Sofiawati

Tagur 53 (667)

Hai ini ada surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 800/1012/Sek/2022 yang menyatakan bahwa ASN wajib menggunakan absensi online sesui tuntutan Kepmendagri nomor 900/4700/2020.

ASN yang menerima tambahan penghasilan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, untuk tambahan penghasilan berdasarkan absensi online yang diatur sebagai berikut :

1. Senin sampai kamis pukul 07.30 s.d 16.00 Wib

2. Jumat jam 07. 30 s,d 16.30 Wib

3.Senin sampai Kamis jam 08.00 s.d 15.30 Wib dibulan puasa

4. Jumat jam 08.00 s,d 15.30 Wib dibulan puasa

Dalam pengambilan absensi ini mungkin bagi ASN yang tinggal jauh jaraknya akan kesulitan, karena kegiatan sekolah selama pesantren ramadhan hanya sampai jam 13.00 wib, sementara dalam aturan sampai jam 15,30. Jadi ASN harus menunggu sampai jam 15.30 tersebut, atau konsekwensinya mereka tetap pulang tetapi harus rela kehilangan tambahan penghasilan. Kebijakan yang harus ditaati tetapi berbenturan dengan realisasi dilapangan.

Pariaman, 12 April 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post