Kenaikan Pangkat
Sofiawati
Tagur 164
Hari ini hanya satu orang yang belum naik pangkat dari sekolahku periode April 2023 ini. Hari ini diantar ke Cabang Dinas Wilayah II Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Kenaikan pangkat ini khusus untuk penyetaraan PNS yang dilantik sejak tahun 2021 hingga 2022 baik struktural maupun fungsional.
Bahan yang menjadi syarat kenaikan pangkat diantaranya :
1.FC legalisir SK kenaikan pangkat terakhir
2.FC legalisir SKP tahun pertama
3.FC legalisir SKP tahun kedua
4. FC legalisir kenaikan pangkat terakhir atasan, SK Jabatan dan Surat pernyataan pelantikan atasan
5.FC legalisir SK pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan
6.FC ijazah dan transkip nilai terakhir
7.Surat pemakaian gelar dari BKN, jika ada
8. FC legalisir SK jabatan struktural yang dibawah pangkat dasar
Ternyata kepala sekolah juga minta tolong agar lima orang data PNS yang belum lengkap supaya di bawakan sekalian ke cabdin.
Semoga semua urusan hari ini lancar dan selamat kembali ke rumah. Terimakasih ya Allah atas semua kemudahan ini.
Pariaman, 14 Februari 2023
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
