Satyalancana Karya Satya
#tantanganG365/570 (1.278)
Gubuk Indah, 15 Juli 2023
***
Setiap insan, baik abdi negara maupun abdi dalem senantiasa bekerja dengan sungguh-sunggguh. Kesungguhan bekerja seseorang tercermin melalui kadar ketekunan dan ketaatan dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Begitu juga kita yang kebetulan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berawal dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama kurang lebih satu tahun. Berlanjut mengikuti pra jabatan dan berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Jika dalam masa awal sebagai CPNS berhak mendapatkan gaji 80 persen dari gaji pokok. Maka setelah lulus pra jabatan dengan status PNS berhak menerima gaji pokok penuh, alias 100 persen plus hak lain yang melekat pada status kepegawaian.
Sebelum era reformasi, status PNS pendidik dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK dengan pangkat dan golongan sama, dapat dipastikan penghasilan alias gaji yang diterima relatif sama. Jika terdapat selisih itu karena faktor tunjangan istri/suami plus tunjangan anak.
Namun seiring perubahan zaman, maka penghasilan kaum pendidik mulai menunjukkan adanya perbedaan. Terlebih setelah adanya aturan pegawai pusat dan pegawai daerah bagi PNS.
Tetapi ada satu yang hingga saat ini belum berubah. Jika penghasilan bisa berbeda-beda, maka penghargaan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara khususnya PNS pusat dan daerah masih sama, yaitu Satyalancana Karya Satya.
Ada tiga kategori yang membedakan penghargaan Satyalancana Karya Satya.
Pertama, Satyalancana Karya Satya 10 tahun. Tanda penghargaan ini bisa diperoleh PNS yang sudah melaksanakan tugas selama 10 tahun atau lebih.
Kedua, Satyalancana Karya Satya 20 tahun. Tanda penghargaan ini bisa diperoleh PNS yang sudah melaksanakan tugas selama 20 tahun atau lebih.
Ketiga, SatyalancanaKarya Satya 30 tahun. Tanda penghargaan ini bisa diperoleh PNS yang sudah melaksanakan tugas selama 30 tahun atau lebih.
Mengingat batas minimal menjadi PNS sudah diatur oleh pemerintah, maka mustahil ada pegawai dengan masa kerja 40 tahun lebih. Itu sebabnya tidak ada penghargaan Satyalancana Karya Satya bagi mereka yang mengabdikan diri kepada pemerintah lebih dari 40 tahun.
Nah menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia, tiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah jauh-jauh hari sudah mengeluarkan surat edaran untuk PNS mengajukan diri mendapatkan penghargaan dari presiden berupa Satyalancana Karya Satya.
Jika tetarik dan berkeinginan mendapatkan penghargaan dari presiden, silahkan hubungi urusan kepegawaian di tempat tugas sahabat.
*
Terima kasih kepada Mas Bambang Heru Istiyanto, Bunda Rina Lisnaningsih, Pak Dede Saroni, Mas Haji Achmad Syaihu, Bunda Cicik Rahayu, Oma Fransiska Fajar Tri Hartini, Mas Rochadi Arif Purnawan, Opa Sunindio, Bunda Nanik Wijayanti, Bunda Siti Jamiatu Sholihah dan Mas Burhani Abu Bakar Arsyad yang masih punya sedikit waktu untuk SKSS dan berbagi kebaikan.
Selamat menikmati akhir pekan bersama keluarga tercinta maupun libur akhir tahun pelajaran bagi gurusianer hebat di manapun berada. Jangan lupa bahagia.
Salam sehat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
