Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
#tantanganG365/1.378
Gubuk Indah, 3 Oktober 2023
***
Maraknya tindak kekerasan di lingkungan sekolah akhir-akhir ini sudah mengkhawatirkan. Tidak saja meresahkan warga sekolah tetapi juga kehidupan masyarakat. Terutama orang tua dan wali murid yang mempunyai anak sekolah.
Tindak kekerasan sesama siswa atau kekerasan oleh pendidik terhadap siswa tidak saja mengkhawatirkan. Namun juga memberi gambaran betapa rentan perlindungan terhadap anak di sekolah.
Terkadang dengan dalih untuk mendisiplinkan anak, pendidik melakukan tindakan yang dinilai melanggar norma dan hukum. Banyak kejadian yang mungkin pernah kita lakukan nyaris menjadi tindak kekerasan.
Saat penulis masih duduk di bangku sekolah dasar pernah mengalami kejadian yang tidak menyenangkan. Apa yang dilakukan pendidik pada saat itu sudah berlebihan. Guru dengan dalih mendisiplinkan anak memberikan sanksi bahkan hukuman yang tidak sepantasnya dilakukan. Sang guru tanpa bertanya terlebih dahulu langsung melayangkan cambuk dari bilah bambu.
Sementara teman lain yang melakukan kesalahan terhindar dari cambuk karena melarikan diri. Apes, penulis yang tidak melakukan justru mendapat ganjaran tiga kali cambukan hingga meninggalkan bilur-bilur di kaki. Permohonan maaf karena memang tidak bersalah tak dihiraukan sang guru. Tanpa konfirmasi terlebih dahulu langsung melayangkan cambuk.
Satu contoh kecil pengalaman masa lalu yang tidak menyenangkan dan sekaligus membekas di hati hingga detik ini. Apa yang penulis rasakan jelas merupakan bentuk pelanggaran berupa tindak kekerasan kepada siswa. Seandainya kejadian pada 1972 terjadi saat ini, tentu sang guru akan berurusan dengan hukum.
Beruntung penulis tidak mengadukan masalah di sekolah kepada orang tua. Karena penulis sadar bahwa tindakan guru yang membabi buta mempunyai tujuan positif. Tetapi sayang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Wahai sahabat yang berprofesi sebagai pendidik, apa yang sudah penulis rasakan semoga tidak sahabat lakukan kepada siswa. Jangan sampai terjadi tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selesaikan masalah dengan arif dan bijaksana tanpa menimbulkan trauma yang berkepanjangan kepada peserta didik.
Memang zaman sudah berubah. Sopan santun dan tata krama siswa sekarang sudah berubah drastis. Dituntut kesabaran dalam mendidik anak. Jerat hukum terhadap tindak kekerasan sekarang mengintai pendidik yang lalai.
Jangan karena alasan mendisiplinkan anak maka kita melakukan tindak kekerasan. Baik kekerasan sekadar ucapan dan makian maupun tindakan fisik.
Pemerintah melalui kementerian pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi saat ini tengah gencar mensosialisasikan peraturan menteri tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
*
Terima kasih kepada Bunda Zuyyinah, Oma Fransiska Fajar Tri Hartini, Mas Burhani Abu Bakar Arsyad, Bunda Ernasari Fitriati, Bunda Sofiawati, Bunda Anita Wanodia, Bunda Siti Jamiatu Soliha, Mas Bambang Heru Istiyanto, Bunda Amel Yasin, Mas Rochadi Arif Purnawan, Bunda Nanik Wijayanti dan Opa Sunindio yang sudah meluangkan waktu untuk SKSS dan berbagi kebaikan.
Semoga sahabat selalu sehat dan bahagia bersama keluarga tercinta. Tetap semangat menebar virus literasi tiada henti. Selamat beraktivitas pada Selasa bahagia.
Salam sehat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
