Membangkang Aturan, Mematikan Hati Nurani Potret Buram Manajemen Birokrasi di Madrasah
Oleh: Susan Dewi Cahyono, S. Pd.
Dunia birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sebenarnya sedang bersolek menuju arah yang lebih fleksibel dan adil. Salah satu terobosan paling drastis yang lahir baru-baru ini adalah terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi induk nasional ini resmi mencabut ketentuan lama dan memperbolehkan ASN,termasuk mereka yang mengabdi di bawah naungan Kementerian Agama,untuk diusulkan serta ditetapkan kenaikan pangkatnya pada tanggal 1 setiap bulan. Dari yang awalnya dibatasi hanya 6 kali setahun, kini menjadi 12 kali dalam setahun.
Aturan ini adalah angin segar, sebuah bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para pegawainya. Sayangnya, keindahan regulasi di atas kertas ini sering kali membentur dinding tebal keangkuhan di tingkat tapak. Di madrasah tempat saya mengabdi, Peraturan BKN seolah tidak memiliki taji. Aturan itu dianggap tidak berlaku oleh pimpinan yang memegang kemudi.
Dengan dalih yang dibuat-buat, pimpinan menolak menandatangani surat usulan kenaikan pangkat sekali sebulan. Mereka menciptakan aturan sendiri yang subjektif dan terkesan seenaknya. Sungguh sebuah ironi yang menyedihkan: di saat pemerintah pusat berusaha memangkas sumbatan birokrasi, pimpinan di tingkat satuan pendidikan justru menjadi sumbatan itu sendiri.
Mereka yang duduk di kursi empuk kekuasaan tampaknya tidak pernah mau menghitung berapa banyak hak guru yang dikebiri dan berapa banyak kesejahteraan keluarga ASN yang dirugikan akibat egoisme tersebut. Pertanyaan besarnya adalah: Mengapa sistem kita masih saja memelihara dan mengangkat pimpinan yang buta aturan dan miskin empati seperti ini?
Ketidakadilan dalam Pembagian Tugas
Kondisi buram di madrasah tidak berhenti sampai pada urusan administrasi pangkat. Penghargaan terhadap capaian karier guru ASN seperti sudah lama sirna. Di sekolah ini, capaian pangkat dan golongan yang diraih dengan cucuran keringat dan pengumpulan angka kredit sama sekali tidak dihargai.
Hal ini terlihat jelas dalam distribusi tugas tambahan, seperti penunjukan wali kelas atau koordinator program ekstrakurikuler. Tugas-tugas strategis yang sangat dibutuhkan oleh guru ASN untuk memenuhi portofolio pengumpulan angka kredit justru kerap diberikan kepada guru yang secara regulasi tidak terikat dengan kewajiban tersebut. Misalnya, kepada guru honorer atau guru dari sekolah lain yang sekadar menambah jam mengajar di madrasah kami.
Ada keberpihakan yang keliru. Ada skala prioritas yang jungkir balik. Di mana hati nurani sebagai sesama manusia dan pendidik? Membantu guru honorer atau guru tamu tentu sebuah kebaikan, namun bukan berarti harus mengorbankan dan menyingkirkan hak-hak guru tetap (ASN) yang memiliki tanggung jawab karier jangka panjang di instansi tersebut.
Gagap Regulasi Simpatika Terbaru
Akar dari sengkarut ini sebenarnya bermuara pada satu hal: ketidakmauan untuk belajar dan memperbarui informasi. Pihak manajemen madrasah tampaknya belum tahu,atau mungkin menutup mata dan tidak mau tahu,tentang aturan Simpatika terbaru mengenai tata cara pembagian jam kerja bagi guru madrasah.
Akibat ketidaktahuan yang dipelihara ini, pembagian jam mengajar dan tugas tambahan dilakukan secara acak, subjektif, dan mengabaikan keadilan distributif. Guru yang taat aturan dan berkinerja baik justru dipojokkan, sementara sistem kedekatan (nepotisme halus) atau kenyamanan pimpinan menjadi panglima tertinggi.
Madrasah, yang seharusnya menjadi episentrum pendidikan berkarakter dan berakhlak mulia, justru mempertontonkan praktik manajemen yang jauh dari nilai-nilai keadilan. Pimpinan yang tidak tahu aturan, tidak mau tahu regulasi terbaru, dan abai terhadap kesejahteraan bawahannya adalah beban bagi kemajuan pendidikan Islam.
Sudah saatnya Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah maupun Kantor Kabupaten/Kota turun tangan melakukan evaluasi total. Jangan biarkan madrasah menjadi kerajaan kecil tempat para pimpin tuan lokal membuat hukumnya sendiri, sementara hak-hak guru yang ikhlas mengajar perlahan mati karena birokrasi yang dikekang secara paksa.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
