Jum'atan Perdana ditengah Pandemi
Subhanallah Walhamdulillah Wallahuakbar, Akhirnya Pemerintah Mengizinkan Shalat berjamaah di mesjid, Ini shalat Jumat Perdana di kota ku, setelah beberapa kali jumat di larang.
Alhamdulillh setelah di izinkan nya, Jamaah begitu rame berdatangan, Rasa khawatir jelas ada, tetapi kerinduan kami berjamaah di mesjid tak bisa di bendung lagi.
Hari ini shalat jumat perdana ku jalani di mesjid agung Sultan Mahmmud Riayadsyah, yang merupakan mesjid terbesar di kota batam, bahkan se Pulau Sumatera. masjid yang berada di Kecamatan Batuaji ini mampu menampung hingga 25.000 jamaah, Masjid ini diresmikan Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) pada Kamis, 19 September 2019 lalu.
Masjid ini memiliki menara pandang setinggi 99 meter sehingga mampu melihat panorama negara Singapura, dan ke Indahan kota batam Masjid ini juga menjadi dayak tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke batam.
Walaupun masih di tengah pandemi, masyarakat begitu rame berdatangan, Tetap dalam Prtokol kesehatan, sebelum masuk area mesjid pengecekan suhu dan pemberian Handsanitaizer di lakukan oleh pengurus mesjid ke pada Jemaah yang datang.
Dalam SE Pak Wali Kota Batam tertanggal 27 Mei 2020 dan ditujukan kepada camat, lurah dan pengurus masjid dan musala se-Kota Batam itu berisi beberapa poin panduan dan aturan guna persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi new normal di Kota Batam. (sumber.FbKataBtam).
Penjabarannya sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Ibadah secara berjamaah pada Zona Merah dan Zona Kuning. Pada prinsipnya Pemerintah Kota Batam tetap menganjurkan untuk salat berjamaah di rumah.
Namun bagi pengurus dan jamaah masjid dan musala yang tetap berkeinginan melaksanakan salat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya di masjid/musala, diperkenankan. Asalkan menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 secara ketat
2. Pengurus Masjid/Musholla wajib memperhatikan dan melaksanakan Standar Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 antara lain:
a. Menjaga kebersihan masjid/musala, membuka lebar-lebar pintu dan jendela serta tidak menghidupkan pendingin ruangan (air conditioner/AC).
b. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer.
c. Memprioritaskan jamaah warga setempat atau sekitar masjid dan musala.
d. Memastikan setiap jamaah berpakaian bersih dan dalam kondisi sehat dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
e. Menganjurkan jamaah untuk berwudhu di rumah, jika harus berwudhu di masjid/ musala harus menjaga jarak minimal 1,5 s/d 2 meter (pengurus memberi tanda pada tempat wudhu).
f. Wajib menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut).
g. Mengharuskan jamaah membawa sajadah masing-masing dan tidak meninggalkan di masjid/musala.
h. Menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 s/d 2 meter (pengurus memberi tanda pada lantai).
i. Menganjurkan jamaah untuk tidak bersalaman dan berpelukan.
BTH.TJP29052020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar