Turino Kuswara

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
DILEMA TENDIK PPPK WAKTU BERSERTIFIKASI GURU
#Lombaartikelguru #ArtikelprotasGTK #Gurumenulis

DILEMA TENDIK PPPK WAKTU BERSERTIFIKASI GURU

Oleh : TURINO KUSWARA, S.Pd.

Kepala SD Negeri Silanga, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.

PENDAHULUAN

            Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 bagi guru adalah sebuah langkah bijak yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan layanan pendidikan berjalan dengan jaminan kualitas yang diharapkan. Pemenuhan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memiliki ijazah S1 Ilmu Pendidikan ini seyogyanya bisa menciptakan kesetaraan bagi para insan pendidik yang mengabdikan diri sebagai guru. Program yang menyasar kepada para guru yang terdata di dapodik namun belum memiliki kualifikasi akademik S1/D4 ini membawa angin segar buat mereka, karena difasilitasi bantuan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- per semester untuk setiap mahasiswa. Selain itu durasi perkuliahan juga dipersingkat melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu program penyetaraan pengalaman kerja atau pendidikan nonformal ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS).

            Di balik semua program yang baik ini, ternyata ada sebuah fenomena menarik yang dialami oleh para guru yang belum berstatus sarjana namun telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024. Bagi mereka yang telah resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu, jika belum memiliki ijazah S1, maka status mereka tidak diakui sebagai guru di database kepegawaian. Hal ini tentu saja menghalangi keinginan mereka untuk mendapatkan kesempatan mengikuti Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik ini.

            Hal lain yang menjadi dilema adalah, ternyata ada guru yang telah berstatus PPPK Paruh Waktu tenaga teknis di belakang hari kemudian mereka berhasil menyelesaikan studi S1 Ilmu Pendidikan dan telah mendapatkan sertifikat pendidik, namun harus puas dengan besaran tunjangan setara guru non ASN yang itupun dibuat seolah-olah mereka berstatus non ASN agar bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

PEMBAHASAN

            Ada cerita menarik yang mesti menjadi perhatian kita terkait pemenuhan kualifikasi akademik guru. Guru yang dimaksud dalam hal ini tentu saja mereka yang terdaftar di dapodik sebagai guru, namun kualifikasinya belum memenuhi syarat untuk menjadi guru. Lalu hal menarik apa sebenarnya yang ingin saya ulas pada tulisan ini? Berikut saya uraikan fakta-fakta menariknya dalam perspektif pengalaman yang saya rasakan sebagai kepala sekolah di tahun-tahun sejak pendataan semua honorer oleh BKN tahun 2022 sampai saat seleksi CASN tahun 2024.

            Tahun 2022 adalah masa dimana para honorer di Indonesia dimasukkan ke dalam database BKN. Kebijakan itu disambut baik oleh para honorer karena menyangkut kepastian nasib mereka di kemudian hari. Harapan untuk menjadi ASN pun menyemangati setiap detak nadi para honorer di masa itu. Alasannya jelas, masa penantian yang melelahkan itu akhirnya akan berujung pada diangkatnya mereka sebagai ASN PPPK. Mereka berjibaku siang dan malam untuk melengkapi berkas yang diminta agar nama mereka tercatat di database BKN. Tidak terkecuali para guru di sekolah yang saya pimpin saat itu. Mereka terdiri dari guru yang sudah berstatus sarjana dan beberapa guru yang belum sarjana, namun sedang berupaya kuliah untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya.

            Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2024 mereka mendapat akses untuk mengikuti seleksi CASN yang dilaksanakan secara nasional melalui pemerintah daerah masing-masing. Momen ini disambut baik oleh para honorer karena kepastian akan diangkat menjadi ASN ditentukan oleh keikutsertaan mereka dalam seleksi CASN ini. Mereka harus mengikuti seleksi CASN ini jika ingin namanya tetap terdata dan mau diangkat menjadi PPPK. Namun kebimbangan kembali muncul karena ternyata kemunculan istilah PPPK Paruh Waktu. Istilah ini dimunculkan untuk mengakomodir banyaknya peserta CASN yang dipastikan tidak akan diangkat menjadi PPPK karena keterbatasan ruang fiskal. Pemerintah tetap memastikan bahwa seluruh peserta CASN akan diberikan NIPPPK, namun statusnya akan dibedakan ke dalam PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

            Beberapa honorer di satuan pendidikan ternyata lebih kebingungan lagi. Mereka adalah para honorer yang mengabdikan diri sebagai guru namun belum memiliki kualifikasi akademik S1 Ilmu Pendidikan. Praktek yang mereka jalani sebagai guru selama ini tidak mendapatkan tempat untuk mendaftar sebagai PPPK guru di seleksi CASN 2024. Di satu sisi mereka ingin menjadi ASN, namun di sisi lain status pendidikan mereka menghalangi niat tersebut. Mereka juga diminta untuk tetap mendaftarkan diri pada seleksi ini untuk mengamankan statusnya pada database BKN. Dalam keadaan yang dilematis mereka akhirnya mendaftarkan diri sebagai tenaga teknis di unit-unit intansi pemerintah daerah yang membuka lowongan tenaga teknis.

            Kepastian mendapatkan NIP akhirnya mendapatkan jalannya melalui status PPPK Paruh Waktu. Mereka dipastikan tidak akan mendapatkan status sebagai PPPK penuh, kecuali status mereka tercatat sebagai Honorer Kategori 1 dan kategori 2 yang belum diangkat sampai tahun 2024. Mereka pasrah saja. Yang terpenting bagi mereka adalah kepastian status sebagai ASN sudah melekat walaupun dengan istilah PPPK Paruh Waktu.

            Sebenarnya ada banyak guru yang pada saat mengikuti seleksi CASN 2024, mereka juga sementara berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikannya menjadi Sarjana sehingga memenuhi syarat untuk mengajar sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005. Selain itu guru juga dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Pendidik (Permendikbud Nomor 56 Tahun 2022).

            Sangat disayangkan kemudian, para guru yang dengan susah payah mengupgrade pendidikannya menjadi sarjana itu statusnya dalam database kepegawaian terdata sebagai tenaga teknis sebagai PPPK Paruh Waktu. Di satu sisi mereka juga tetap mengajar dan memiliki jam pelajaran di dapodik, namun di sisi lain status kepegawaian mereka bukan sebagai guru.

            Kondisi menjadi semakin rancu di saat para guru PPPK Paruh Waktu (status tenaga teknis) ini setelah mendapatkan ijazah S1 dan diupdate ke dapodik, mereka langsung mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG dalam jabatan atau PPG bagi Guru Tertentu. Kini status mereka menjadi lebih kuat sebagai guru karena telah menyandang gelar Sarjana Pendidikan dan memiliki Sertifikat Pendidik yang artinya bahwa hak untuk mendapatkan tunjangan profesi menjadi wajib dibayarkan oleh Negara ketika mereka memiliki jam mengajar yang tervalidasi di dapodik.

            Apakah para guru yang telah memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan memiliki sertifikat pendidik ini bisa bernafas lega? Ternyata belum apabila statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu tenaga teknis. Posisi mereka justru sama dengan guru non ASN bersertifikat pendidik. Memiliki NIPPPK, namun hanya memperoleh tunjangan setara dengan non-ASN. Sebenarnya ini justru lebih menguntungkan. Apabila skema pembayaran tunjangan profesi guru PPPK Paruh Waktu  ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka besaran tunjangan mereka akan berbeda-beda, tergantung besaran gaji pokok yang diberikan oleh instansi daerah kepada para PPPK Paruh Waktu. Tentu saja jika pembayaran tunjangan mereka berdasarkan gaji pokok, maka nilainya akan lebih kecil jika dibandingkan dengan kebijakan pembayaran tunjangan sertifikasi kepada para guru non ASN.

            Satu hal yang menyedihkan buat para PPPK Paruh Waktu bersertifikat pendidik ini adalah status mereka di dapodik bakal menjadi tidak valid sebagai guru jika akan menambahkan NI PPPKnya, karena terintegrasi dengan database BKN. Mereka bukan guru, tapi tenaga teknis di sekolah. Karena itu untuk mendapatkan hak yang nilainya lebih besar, mereka tidak bisa menginput status ASNnya. Mereka lebih mengharapkan nilai tunjangan sebesar Rp. 2.000.000,- sebulan ketimbang berharap gaji sebagai PPPK Paruh Waktu yang nilainya jauh lebih kecil. Sungguh pilihan yang bijak, namun sangat menyedihkan.

            Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, mereka harus mengosongkan status PPPK Paruh Waktunya sehingga harus kembali setara dengan non ASN guru. Lalu, apakah nasib mereka akan terus seperti ini tanpa dipikirkan bagaimana nasib mereka di masa mendatang? NIPPPK hanyalah bukti bahwa mereka sudah aman sebagai ASN, tapi sama sekali tidak mencerminkan keadilan finansial manakala kita melihat beban tugas mereka yang tetap harus sama dengan ASN PNS dan PPPK.

            Dari ulasan di atas, saya ingin mengaitkannya dengan tema penulisan artikel “Dari Ruang Kelas Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Ini sebuah tema yang menggambarkan sebuah perwujudan kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran melalui ruang kelas yang dilakukan oleh guru.

            Bagaimana mewujudkan semua hal di atas? Bisakah kita berharap kepada guru PPPK Paruh Waktu yang pikirannya masih diganggu oleh ketidakstabilan finansial? Mungkin saja ada beberapa guru yang dengan ikhlas bekerja walaupun hanya mendapatkan penghasilan kecil. Tapi itu sulit ditemukan. Upaya mereka untuk meningkatkan kualifikasi ternyata hanya sebatas untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Itupun untuk mendapatkannya mereka harus mengosongkan NIPPPK di dapodik agar terbayarkan dengan nominal Rp. 2.000.000,- sebulan. Status mereka harus setara dengan non ASN. Menginput NIPPPK ke dapodik hanya akan membuat masalah baru buat mereka, karena data mereka akan terbaca sebagai tenaga kependidikan, yang artinya tidak valid sebagai guru.

            Lalu apa harapan mereka (para PPPK Paruh Waktu guru namun berstatus tenaga kependidikan) ini sebenarnya? Mereka butuh kepastian status sebagai guru PPPK, sehingga sertifikat pendidik dan status PPPK Guru yang mereka miliki bisa diinput secara bersamaan ke dapodik. Hanya dengan itulah mereka akan menjadi lebih nyaman bekerja tanpa memikirkan nasib status PPPK Paruh Waktunya dan Status kepemilikan sertifikat pendidik yang di kemudian hari bisa saja dipermasalahkan karena tidak sinkronnya datanya sebagai ASN dan datanya sebagai guru pemilik sertifikat pendidik.

            Apakah bisa status PPPK Paruh Waktu mereka yang sebagai tenaga teknis itu diupgrade menjadi PPPK guru? Mereka sudah memiliki persyaratan yang jelas, karena memegang Ijazah Keguruan dan Sertifikat Pendidik. Siapa yang harus mengusulkan pengalihan status itu? Instansi Daerah atau Kementerian Pendidiikan Dasar dan Menengah? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentu memiliki data guru dengan permasalahan di atas. Dengan begitu, kita berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bisa mengkoordinasikan ini kepada pihak lain yang punya wewenang, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

            Jika ini tidak dibenahi lebih cepat, yakin saja akan muncul persoalan baru dampak dari kebijakan pemenuhan kualifikasi guru yang sedang didorong oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Bayangkan saja para guru yang akan ditingkatkan kualifikasinya itu syaratnya adalah, mereka yang terdata di dapodik sebagai guru, berpendidikan minimal SMA sederajat, dan aktif mengajar di satuan pendidikan.

            Kalau menilik ke belakang, yaitu saat seleksi CASN Tahun 2024, dimana para honorer guru yang tercatat di database BKN, baik yang memiliki ijazah keguruan maupun yang masih berijazah SMA sederajat wajib mendaftarkan dirinya dalam seleksi tersebut. Hasilnya sudah diuraikan di atas, bahwa para honorer tersebut yang memiliki ijazah S1 Keguruan berhak mendaftarakan dirinya ke formasi guru, sementara para honorer guru yang belum berijazah S1 atau sedang kuliah mereka juga wajib mendaftar, namun hanya bisa memilih sebagai tenaga teknis agar tetap tercatat di database BKN. Inilah yang menjadikan status ASN mereka akhirnya tidak sinkron dengan kondisi terkini mereka yang sudah memiliki ijazah S1 Keguruan dan bahkan telah memiliki sertifikat pendidik. Status ASN sebagai tenaga teknis, sementara mereka mengajar dan memiliki jam mengajar yang tervalidasi di dapodik. 

            Lalu persoalan apa yang akan timbul jika para PPPK Paruh Waktu pemilik ijazah S1 Keguruan dan Sertifikat Pendidik ini dibiarkan dengan status sebagai tenaga teknis? Pastinya kecemburuan sosial di kalangan guru akan bermunculan dimana-mana.

            Hal ini cukup beralasan karena kebijakan pengangkatan tenaga guru di seleksi CASN nantinya akan berfokus kepada mereka yang telah memiliki persyaratan sebagai guru, yakni memegang ijazah S1 Keguruan dan sertifikat pendidik. Siapa yang akan mendapat keistimewaan ini? Tentu saja para non ASN yang saat ini sedang kuliah dan sedang mengikuti PPG bagi guru tertentu. 

Bagaimana dengan mereka yang sudah lebih dulu mengikuti seleksi CASN namun kini hanya diberi status sebagai tenaga teknis PPPK Paruh Waktu? Padahal saat ini banyak dari mereka yang telah memiliki ijazah S1 Keguruan dan sertifikat pendidik. Apakah mereka akan dibiarkan tetap dengan kondisi seperti sekarang? Mereka tidak salah karena memiliki NIPPPK Paruh Waktu sebagai tenaga teknis. Kebijakan yang memaksa mereka untuk mengikuti seleksi CASN 2024 yang akhirnya mendudukkan status mereka sebagai tenaga teknis di sekolah.

PENUTUP

 

Tulisan ini saya buat dengan membawa harapan para guru dengan status PPPK Paruh Waktu namun dengan status tenaga teknis di database BKN. Para guru yang kini telah memiliki ijazah S1 lebih awal sebelum adanya Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik bagi guru dan bahkan telah memiliki sertifikat pendidik ini patut mendapatkan perhatian dari pemerintah agar status mereka bisa dialihkan sebagai PPPK guru. Mereka butuh kepastian nasib sebagai guru bukan hanya sebagai PPPK Paruh Waktu tenaga teknis yang selama ini memaksa mereka menyamakan status ASN mereka dengan non ASN untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Mari! Wujudkan mimpi mereka agar ruang-ruang kelas di negeri ini mampu menciptakan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post