Turino Kuswara

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
MEWUJUDKAN PENGELOLAAN PROGRAM KEPEMIMPINAN YANG ADIL BAGI GURU JENJANG AHLI PERTAMA

MEWUJUDKAN PENGELOLAAN PROGRAM KEPEMIMPINAN YANG ADIL BAGI GURU JENJANG AHLI PERTAMA

OLEH : TURINO KUSWARA, S.Pd.

Kepala SD Negeri Silanga, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong

PENDAHULUAN

Program kepemimpinan guru merupakan sebuah kebijakan yang mesti terus dilanjutkan seiring dengan bergulirnya aturan pembatasan periode jabatan kepala sekolah menjadi hanya 2 periode atau 8 tahun. Sesuai dengan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, disebutkan beberapa poin penting di antaranya yang menjadi fokus pembahasan saya adalah, bahwa calon kepala sekolah memiliki pangkat paling rendah Penata, III/c bagi guru PNS dan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun.

Program kepemimpinan ini diarahkan untuk menyiapkan calon kepala sekolah yang akan mengisi kekosongan yang akan terjadi manakala kepala sekolah yang saat ini menjabat akan mengakhiri masa dua periode penugasannya. Dalam prakteknya ternyata proses penggantian posisi kepala sekolah ini tidak berjalan mulus, karena berbagai kendala yang muncul dari pemenuhan kriteria sesuai yang diamantkan dalam Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025. Pokok-pokok pikiran saya tentang hal tersebut di atas, diuraikan penuh dalam tulisan ini. Hak dan kewajiban yang sama antara Guru PNS dan Guru PPPK harus terlihat dari semangat penataan dunia pendidikan kita, sehingga tidak memunculkan masalah di kemudian hari.

PEMBAHASAN

Sesuai dengan yang saya tuliskan di atas, bahwa calon kepala sekolah harus memiliki pangkat minimal Penata, III/c bagi PNS dan memiliki pengalaman dalam jabatan selama 8 tahun sebagai guru bagi PPPK. Persyaratan ini terkesan kurang adil bagi PNS. Bayangkan, PNS harus memiliki pangkat minimal Penata, III/c. Padahal guru PNS dengan jabatan tersebut justru sudah mengisi jenjang jabatan Guru Ahli Muda. Artinya mereka sudah melalui jenjang jabatan sebagai Guru Ahli Pertama. Selanjutnya aturan ini justru tidak melihat seberapa lama para guru PNS ini sebelumnya berada di jabatan Guru Ahli Pertama.

Sebelum lanjut, saya akan batasi uraian ini hanya sebatas permasalahan yang terjadi di jenjang PAUD dan Sekolah Dasar. Ini sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, bahwa guru-guru PAUD dan Sekolah Dasar memang memiliki banyak guru yang sebelumnya mengajar hanya menggunakan Ijazah SLTA dan D2 Keguruan. Bahkan ada yang sama sekali tidak berbasis pendidikan keguruan, namun mengajar di jenjang PAUD dan Sekolah Dasar, lalu berupaya untuk meningkatkan kualifikasinya menjadi S1 Keguruan.

Jujur saja, kalau kita melihat kondisi di lapangan, ternyata banyak Guru PNS yang pangkatnya masih III/a atau III/b juga memiliki masa kerja sebagai guru di atas 8 tahun. Mereka juga berada dalam jabatan sebagai Guru Ahli Pertama, yang menjadi syarat bagi PPPK bisa diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Di sinilah letak tidak adilnya aturan ini. Mestinya kalau PPPK diberi ruang hanya dengan jabatan Guru Ahli Pertama dan memiliki masa penugasan sebagai guru minimal 8 tahun, maka guru PNS pun harus dilihat dari perspektif yang sama. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya guru dengan status PNS masih mengisi jenjang jabatan sebagai Guru Ahli Pertama, padahal masa kerjanya sebagai guru justru sudah berpuluh-puluh tahun.

Apa efek di belakang hari jika ini dibiarkan bergulir? Mungkin saja kecemburuan sosial di kalangan guru. Ini sangat beralasan karena nantinya akan ada sekolah yang dipimpin oleh seorang guru PPPK yang baru memiliki masa kerja 8 tahun sebagai guru, tapi memimpin guru PNS senior yang sudah lebih 8 tahun menjabat sebagai Guru Ahli Pertama (III/a dan III/b). Di sinilah letak masalah yang mungkin saja timbul di kemudian hari. Apalagi saat ini banyak pemerintah daerah yang kekurangan calon kepala sekolah. Satu-satunya cara mudah yang bisa diambil pemerintah daerah adalah melirik para guru dengan status PPPK untuk mengikuti program kepemipinan melalui Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Banyak sekolah di tingkat pemda kabupaten yang saat ini mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat. Dengan terbukanya kesempatan bagi guru PPPK, maka hal ini tentu bisa meringankan beban daerah dalam mencari bakal calon kepala sekolah.

Tentu jika daerah tersebut memang lebih banyak guru dengan status PPPK dan tidak memiliki guru PNS dengan pangkat dan golongan ruang III/a dan III/b bermasa kerja di atas 8 tahun, maka bisa dipastikan daerah itu bisa dengan mudah mengangkat kepala sekolah dengan status PPPK bermasa kerja minimal 8 tahun. Namun jika daerah tersebut justru memiliki banyak guru PNS golongan ruang III/a dan III/b dan memiliki masa kerja di atas 8 tahun, maka bisa dipastikan ketidakadilan itu akan bermunculan ke permukaan.

Lalu bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi kemungkinan tersebut? Tentu kita harus melihat lebih kompleks permasalahan guru saat ini. Termasuk juga melihat guru dalam jabatan Guru Ahli Pertama itu justru masih banyak yang berasal dari PNS dengan masa kerja di atas 8 tahun. Mereka itu biasanya adalah guru yang ketika diangkat sebagai PNS masih memegang ijazah setingkat SLTA atau D2 Keguruan. Kemudian setelah bergulirnya kebijakan sertifikasi guru dan kewajiban pemenuhan kualifikasi S1, mereka akhirnya harus mengikuti kebijakan itu. Hasilnya, banyak di antaranya yang menyelesaikan studi S1nya pada usia yang tergolong tidak muda lagi. Dengan ijazah itulah mereka kemudian berhak untuk mengikuti PPG dan mengusulkan kenaikan pangkat dan golongan Penata Muda, III/a dan setara dengan jenjang Guru Ahli Pertama. Kesetaraan inilah yang mestinya dilihat kembali untuk dijadikan dasar melirik para guru PNS golongan ruang III/a dan III/b yang masa kerjanya di atas 8 tahun.

Sebenarnya kalau melihat aturan yang diamanatkan oleh Permendikdasmen nomor 7, khususnya pada pasal 7 (ayat 1) huruf d, yang bunyinya :memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun.” Redaksi tentang pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun itu sesungguhnya masih perlu diperdebatkan lagi. Itu bagi sebagian orang menimnbulkan tafsir yang berbeda-beda. Bisa saja orang menganggap yang dimaksud 8 tahun dalam jabatan sebagai Guru itu adalah masa penugasannya sebagai PPPK sejak pertama kali diangkat, sebab di SK Penugasannya pasti tertulis jabatannya sebagai Guru yakni, Guru Ahli Pertama. Namun, di satu sisi banyak juga penjelasan yang justru disampaikan langsung oleh pejabat kementerian pendidikan dasar dan menengah, bahwa yang dimaksud 8 tahun dalam jabatan guru itu dihitung sejak guru terdata di dapodik walaupun belum berstatus sebagai PPPK. Penjelasan kedua ini justru terkonfirmasi sebagai penjelasan yang benar. Itu terlihat ketika ada guru PPPK yang mencoba membuka akun belajarnya, ternyata bagi guru yang telah mengabdi minimal 8 tahun, nama mereka justru muncul sebagai guru yang memenuhi kriteria mengikuti Diklat BCKS.

Nah, dari sinilah saya melihat salah satu celah konfliknya. Ternyata guru-guru PPPK itu banyak juga yang pada saat nama mereka masuk ke dapodik, masih berstatus lulusan SLTA dan D2 Keguruan. Mereka bersama guru-guru PNS yang belum memenuhi kualifikasi pendidikannya kemudian berupaya kuliah sehingga memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan pemerintah untuk guru. Mereka lalu mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG. Bagi guru yang belum ASN kemudian diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CASN dan kemudian bisa diangkat sebagai PPPK.

Status ASN PPPK ini dianggap setara dengan guru ASN PNS, karena hak dan kewajiban mereka disamakan. Hak itu bukan hanya terkait dengan kesejahteraan, namun juga hak atas karir sebagai guru. Itu bisa dilihat dari isi Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 seperti yang sudah diulas di atas.

Bisakah potensi konfliknya diatasi? Jawabannya tergantung isi pasal 7, ayat 1 huruf c dan d, dari Permendikdasmen itu. Masalahnya hanya pada diksi pada kedua kalimat pada huruf c dan d di pasal 7 ayat 1 Permendikdasmen ini. Saya tidak bisa mengatakan bahwa kalimat pada butir c dan d dari ayat 1 pasal 7 Permendikdasmen ini untuk ditiadakan, namun perlu direvisi sehingga sesuai dengan konteks di lapangan. Dengan demikian Program Kepemimpinan Guru ini bisa berjalan tanpa memunculkan kecemburuan di kalangan guru. Hak Guru PNS dengan pangkat III/a dan III/b seharusnya ditinjau ulang dengan menerapkan aturan yang sama dengan PPPK, yakni sudah tercatat sebagai guru selama minimal 8 tahun. Toh juga Guru PNS dengan pangkat III/a dan III/b itu sebenarnya jenjang jabatannya sama dengan Guru PPPK yang ada saat ini, yakni berada pada jenjang Guru Ahli Pertama.

Program Kepemimpinan Guru melalui Diklat BCKS sudah selayaknya menjadi pabrik bagi calon-calon pemimpin pembelajaran di sekolah. Karena itu program ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan hak akses yang sama antara PPPK dan PNS dengan jenjang jabatan Guru Ahli Pertama.

PENUTUP

Berdasarkan uraian di atas, sebagai penulis saya menekankan pentingnya menjaring calon kepala sekolah didasarkan pada masa kerja sebagai guru, namun harus tetap dilakukan dengan melihat kesetaraan jenjang jabatan. Kalau guru PPPK dengan jabatan Guru Ahli Pertama dan memiliki masa kerja minimal 8 tahun dianggap telah memenuhi kriteria, maka hendaknya guru-guru PNS yang berpangkat III/a dan III/b dengan masa kerja minimal 8 tahun juga mestinya diberi kesempatan yang sama. Guru-guru PNS (III/a dan III/b) ini juga sesungguhnya memiliki jenjang jabatan Guru Ahli Pertama. Karena itu, mestinya mereka memiliki hak yang sama. Tidak bisa dipungkiri jika ternyata banyak guru-guru PNS yang berada di jenjang Guru Ahli Pertama itu saat ini sudah memiliki masa kerja yang mungkin jauh lebih lama dibanding guru PPPK. Upaya mereka untuk menapaki jenjang Guru Ahli Muda (III/c) terkadang terhalang oleh rumitnya urusan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan guru. Selain itu, banyak di antara mereka juga menghabiskan waktunya untuk kuliah, dan setelah itu harus pula melakukan penyesuaian ijazah. Berbeda dengan guru PPPK yang sebelumnya mungkin kuliah bersama guru-guru PNS. Ketika mereka memiliki ijazah dan berhak mengikuti seleksi CASN, maka jabatan mereka otomatis berada di jenjang Guru Ahli Pertama, tanpa harus melakukan penyesuain ijazah seperti guru yang sejak awal sudah berstatus PNS.

Pokok-pokok pikiran yang saya tuliskan di artikel ini murni bersumber dari pengamatan yang terlihat di lapangan, karena itu saya meyakinkan diri untuk menuliskannya.

Terima kasih.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post