PEGANG GADAI DI KAMPUNG KU
OLEH
YONNEDI. M, S.Ag. M.Pd
Pegang gadai adalah sesuatu yang bisa di ambil manfaat nya seperti sawah, ladang diberikan kepada seorang yang memberikan uang kepada yg punya sawah dengan harga suka sama suka dengan perjanjian yang di buat bersama. Ini arti yang beredar di kampung ku. Perjanjian tersebut harus di hadiri oleh Ninik mamak dan dalam surat juga di berikan materai dengan saksi kedua belah pihak. Kebiasaan nya di sandarkan dengan harga emas jika satu emas satu juta, seandainya 10 emas maka pihak yang menerima gadai akan memberikan uang 10 juta, syarat nya juga di tentukan selamnya 3 tahun seandainya 3 tahun tersebut harga emas naik satu juta Lima maka uangnya kembali sesuai dengan harga emas di saat pengembalian. ini sekilas cara pegang gadai di kampung ku.
Pelaksanan pegang gadai tidak mudah di kampung ku, harus keputusan bersama dengan Ninik mamak dan adik kakak , bahkan kegunaan uang tersebut harus jelas bukan untuk berfoya foya. Di bolehkan untuk membantu biaya pendidikan, biaya buat rumah, biaya kematian, biaya yang sangat mendesak seperti bayar hutang dan lain sebaginya. Harta yang di gadaikan harus jelas biasanya pencarian suami istri bukan harta bersama dalam artian sawah dan ladang tersebut bukan sawah dan ladang milik nenek atau harta Pusako tinggi. Boleh juga harta pusaka tinggi jika mendesak dan sangat di perlukan tapi harus di izin Ninik mamak dan di gadaikan tidak boleh keluar dari persukuannya dalam artian siapa yang kaya dalam keluarga dekat dia yang mengambil gadain tersebut. Sebelum gadai di laksanakan suami istri dan anaknya harus sepakat terlebih jegunaan uang tersebut harus jelas. Setelah di sepakati di cari keluarga dekat Dulu yang punya uang jika tidak ada maka di caruy ke masyarakat umum. Setelah dapat orang nya maka di undang seluruh pihak yang terkait kerumah yang akan menggadai tersebut, di sana di buatkan surat dengan secara bersama Dulu surat nya di buatkan dengan tulisan tangan dengan kertas materai Lama, namun sekarang dengan di Ketik rapi dengan pakai materai. Dalam surat tersebut lengkap isinya mulai dari perbatasan sawah atau ladang dari sebelah kiri kanan atas bawah lengkap dengan luasnya Dan isinya. Juga dalam surat tersebut di tulis kan dengan berapa uang nya sesuai dengan harga emas Waktu itu atau istilahnya di ronggohkan kepada emas. Maksudnya di berikan dan di terima besok seharga emas. Juga dalam surat tersebut di katakan dua tiga tahun Maksudnya selama tiga tahun namun tidak di tulis jika tidak di bayar maka surat di perbarui. Di bawahnya juga lengkap dengan tanda tangan kedua belah pihak Dan ahli warisnya dan juga ada saksi kedua belah pihak.
Setelah selesai penanda tanganan kedua belah pihak maka uang di berikan, biasanya biaya membuat surat dan beli materai di bebankan kepada uang yang di berikan kepada saat itu Atau sesuai Dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sebagian ada yang memberikan emas dengan syarat besok juga di bayar dengan emas ini tidak banyak, yang lazim di lakukan adalah memberikan uang dengan di samakan dengan harga emas. Kebanyakan perjanjian yang sudah di buat dua tahun tiga tahun tidak terlaksana karena tidak ada nya uang untuk mengembalikan dari pihak yang punya sawah dan ladang bahkan sudah sampai puluhan tahun juga tidak di bayar nya. Di sini akan terlihat sepuluh tahun yang lalu emas harga nya 200 ribu sekarang satu emas dua juta ini akan memberatkan bagi yang punya sawah atau ladang. Sebab dia akan membayar berlifat ganda sesuai dengan harga emas. Ini tidak bisa di bantah sebab sudah ada dalam perjanjian Dan sudah melewati juga 3 tahun.
Pelaksanan pegang gadai di kampung ku apakah di bolehkan atau tidak belum ada yang menjawab secara pasti, sebab ini sudah terjadi secara turun temurun. Tidak ada juga yang melarang Dan mengatakan dengan tegas bahwa praktek pegang gadai ini haram. Pada zaman sekarang sudah banyak patwa mengatakan bahwa pegang gadai tersebut riba atau haram namun pelaksanan ini tetap berjalan seperti itu..... siapakah YANG bertanggung jawab....
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
