YONNEDI.M. S.Ag,.M.Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
BAHAYA UANG ZAKAT

BAHAYA UANG ZAKAT

BAHAYA MEMAKAN UANG ZAKAT TANPA HAK DAN SOLUSI GAJI PENGURUS

1. Pendahuluan

Zakat adalah rukun Islam ketiga setelah salat. Ia bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi ibadah suci yang menyucikan harta dan jiwa. Namun, zakat juga mengandung amanah besar, sebab di dalamnya ada hak-hak orang miskin dan delapan golongan mustahik lainnya. Karenanya, mengambil atau memakan uang zakat tanpa hak termasuk dosa besar dan pengkhianatan terhadap amanah Allah ﷻ.

2. Bahaya dan Dosa Memakan Uang Zakat Tanpa Hak Dalil Al-Qur’an

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk ibnu sabil." (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini adalah batas tegas siapa yang boleh menerima zakat. Siapa pun yang mengambil di luar delapan golongan ini tanpa alasan syar’i, maka ia memakan harta haram.

📜 Hadis Nabi ﷺ

“Barang siapa yang kami pekerjakan untuk mengurus suatu urusan, lalu kami beri upah, maka apa yang dia ambil selain itu adalah ghulul (pengkhianatan).” (HR. Abu Dawud no. 2943)

“Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang empat hal… salah satunya: dari mana hartanya diperoleh dan ke mana dibelanjakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417)

3. Hak Amil Zakat Menurut Syariat

Dalam QS. At-Taubah: 60 disebutkan “amilin ‘alaiha”, yaitu orang-orang yang bekerja mengurus zakat — termasuk pengumpul, pencatat, pendistribusi, dan pengawas zakat.

Mereka berhak menerima bagian sebagai imbalan kerja mereka, bukan karena fakir/miskin, tapi karena tugas keamilan.

Pendapat Ulama

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

“Bagian amil zakat diambil sebagai kompensasi kerja, bukan karena kefakiran. Jika ia bekerja tanpa diupah, maka tidak ada bagian baginya.” (Al-Majmu’, 6/190)

4. Ketentuan Resmi di Indonesia

Berdasarkan:

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018

Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat

➡️ Bagian amil dari zakat maksimal 12,5% (1/8) dari total zakat yang terkumpul. Dana ini boleh digunakan untuk:

Biaya operasional pengumpulan dan pendistribusian zakat

Honorarium amil (gaji pengurus resmi)

Kegiatan penunjang tugas zakat (transportasi, ATK, pelaporan, dll.)

Tetapi, jika dana zakat belum mencukupi atau tidak ada bagian amil yang terkumpul, maka tidak boleh memaksa mengambil dari dana mustahik lainnya. Itu akan termasuk memakan harta zakat tanpa hak.

5. Solusi Terbaik Jika Dana Amil Tidak Cukup untuk Gaji Pengurus

Inilah langkah-langkah syar’i dan profesional untuk mengatasi kekurangan dana operasional dan gaji amil:

a. Gunakan Dana Infaq dan Shadaqah

Gunakan dana non-zakat (infaq, sedekah, CSR, atau hibah masyarakat) untuk menggaji pengurus. Ini halal dan dianjurkan, karena dana tersebut tidak terikat dengan delapan asnaf.

📖 Dalil: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Boleh bagi lembaga zakat menggunakan infaq operasional untuk mendukung kinerja pengurus.

b. Kerjasama dengan Pemerintah Daerah / Kemenag

Pemerintah melalui BAZNAS dan Kemenag bisa memberikan dana hibah atau bantuan operasional (BOP) untuk UPZ, BAZ Kecamatan, dan KUA.

Dana ini bukan dari zakat, tapi dari APBD/APBN. Dengan demikian, honor pengurus tidak diambil dari zakat mustahik, dan lembaga tetap berjalan.

c. Sistem Honor Sukarela atau Proporsional

Jika dana amil belum mencukupi:

Buat sistem insentif ringan (proporsional) sesuai kemampuan lembaga.

Tidak menetapkan “gaji tetap” dari zakat, tapi imbalan sesuai aktivitas nyata (misalnya per kegiatan).

Ini sejalan dengan pendapat ulama bahwa amil boleh diberi ujrah (upah kerja), selama disesuaikan dengan kemampuan lembaga dan tidak menzalimi mustahik.

d. Lakukan Fundraising dan Edukasi Zakat

Perbanyak pengumpulan zakat dan sedekah agar bagian amil meningkat secara sah. Kuncinya: transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Semakin banyak dana zakat yang terkumpul, semakin besar hak amil (maksimal 12,5%), tanpa perlu mengambil dari hak orang miskin.

e. Gunakan Skema Gaji ASN/Non-Zakat

Bagi amil yang berasal dari ASN (seperti di KUA atau BAZNAS daerah), gaji utamanya tidak boleh dari zakat, tetapi dari anggaran pemerintah. Dana zakat hanya tambahan insentif kinerja, jika lembaga menetapkan demikian secara resmi.

6. Amanah Berat di Balik Uang Zakat

Uang zakat bukan milik pribadi siapa pun, bahkan bukan milik lembaga. Ia titipan Allah dan umat, yang harus disalurkan dengan penuh tanggung jawab.

“Siapa yang mengambil harta umat tanpa hak, maka pada hari kiamat ia akan memikulnya di pundaknya.” (HR. Bukhari no. 2454)

Karena itu, pengurus zakat hendaknya berhati-hati, menjaga niat dan kejujuran. Jika ikhlas dan jujur, Allah akan mencukupi rezekinya dari jalan lain — sebagaimana janji Allah:

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 2–3)

Kesimpulan Tabel

Aspek Ketentuan Hak amil zakat Maksimal 12,5% dari total zakat Bila dana tidak cukup Gunakan dana infaq/sedekah, CSR, atau bantuan pemerintah Pengurus bukan mustahik Tidak boleh mengambil zakat mustahik ASN pengurus zakat Gaji utama dari APBN/APBD, bukan dari zakat Bahaya memakan tanpa hak Dosa besar, termasuk ghulul Solusi utama Transparansi, infaq operasional, dan profesionalisme
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post