JUAL BELI EMAS
HUKUM JUAL BELI EMAS & SAHAM DENGAN SISTEM "BEST PROFIT" MENURUT ISLAM
Oleh: YONNEDI. M S.Ag., M.Pd
Apa Itu Sistem “Best Profit”?Banyak platform menawarkan trading emas atau saham online tanpa serah terima fisik. Pembeli hanya menebak harga, lalu untung jika harga naik. Sistem ini tidak melibatkan emas fisik maupun sertifikat kepemilikan riil — hanya berupa angka dalam aplikasi.
Pendapat yang MengharamkanMayoritas ulama mengharamkan jenis transaksi ini karena:
Tidak ada serah terima fisik (qabd)Barang ribawi seperti emas harus diserahterimakan secara tunai sesuai syariat.
Mengandung gharar (ketidakjelasan), karena pembeli tidak tahu apakah barang itu benar-benar ada atau tidak.
Mirip perjudian (maisir) karena untung-rugi hanya berdasarkan prediksi harga.
Dalil Hadis:
Rasulullah ﷺ bersabda:“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam — harus sama timbangannya dan tunai. Jika berbeda jenisnya, maka jual-beli sesuka kalian, selama dilakukan tunai.”(HR. Muslim)
Kesimpulan Ulama: Jika emas diperdagangkan tanpa serah terima langsung atau tanpa dimiliki secara nyata, maka akadnya tidak sah dan termasuk gharar serta riba nasi’ah.
Pendapat yang MembolehkanSebagian ulama membolehkan jual beli emas/saham secara online jika memenuhi syarat:
Emasnya benar-benar ada (fisik atau digital).
Ada sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah.
Serah terima akad (qabd syar’i) terjadi, walaupun tidak secara fisik, tapi berpindah hak milik.
Fatwa DSN-MUI No. 77/2010: Jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan, asalkan emasnya ada dan dapat diserahterimakan.
🔍 Contoh transaksi yang halal: Beli emas digital yang bisa dicetak fisiknya atau dipindah-tangan secara sah.
Kesimpulan Buletin Jenis Transaksi Hukum Islam Jual beli emas fisik tunai ✅ Halal Jual beli emas digital dengan kepemilikan riil ✅ Halal (syarat terpenuhi) Trading emas/saham tanpa barang (hanya harga) ❌ Haram (gharar, maisir) Trading dengan hutang/leverage ❌ Haram (riba & spekulasi)➡ Pesan Hikmah:Harta yang halal lebih berkah, meski sedikit. Jangan terpedaya keuntungan sesaat yang melanggar syariat.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil."(QS. Al-Baqarah: 188)
SEBAIKNYA KITA MENCARI REZKI DIDUNIA INI JANGAN BERHARAP BANYAKNYA SAJA APALAGI MUDAH MENDAPATKAN REZKI YERSEBUT TAPI YANG SANGAT PENTING SESUAI DEGAN TUNTUNAN AGAMA KITA .... KEBERKAHAN BUKAN DARI BANYAKNYA TAPI DARI SENANGNYA HATI KITA MENCARI REZKI DAN MENIKMATI REZKI TERSEBUT, SEMOGA KITA TETAP ISTIQOMAH DALAM TUNTUNAN DALM MENCARI REZKI DIDUNIA INI AAMIIN...
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
