YONNEDI.M. S.Ag,.M.Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
..KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT''

..KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT''

KEWAJIBAN MEMBAYAR  ZAKAT dan Sejarah Perjuangannya    Pengertian dan Dasar Hukum Zakat

Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah memenuhi syarat (nisab dan haul) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat.

Perintah zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya:

“Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah.”

Dari dalil tersebut jelas bahwa zakat bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu.

Sejarah Perjuangan Zakat pada Masa Khalifah Abu Bakar

Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, sebagian kabilah Arab membangkang. Mereka tetap mengerjakan salat, tetapi menolak membayar zakat kepada pemerintah Islam di Madinah.

Pada masa khalifah pertama, yaitu Abu Bakar as-Siddiq, terjadi peristiwa besar yang dikenal sebagai Perang Riddah (perang melawan kaum murtad dan pembangkang zakat).

Ketika sebagian sahabat merasa ragu untuk memerangi mereka yang masih salat tetapi tidak mau membayar zakat, Abu Bakar berkata tegas:

“Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara salat dan zakat. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, jika mereka menolak menyerahkan seutas tali unta yang dahulu mereka bayarkan kepada Rasulullah, pasti akan aku perangi mereka karena penolakannya itu.” (HR. Imam Bukhari)

Ketegasan Abu Bakar ini menunjukkan bahwa zakat adalah bagian tak terpisahkan dari Islam. Tidak boleh seseorang hanya mengambil sebagian ajaran dan meninggalkan sebagian lainnya. Akhirnya para sahabat sepakat mendukung kebijakan beliau, dan kaum pembangkang berhasil ditundukkan.

Peristiwa ini membuktikan bahwa zakat memiliki kedudukan sangat penting dalam menjaga stabilitas agama dan sosial umat Islam.

Delapan Golongan (Asnaf) Penerima Zakat

Allah telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat dalam QS. At-Taubah: 60. Mereka disebut dengan delapan asnaf:

Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan dasarnya.

Amil – Petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.

Muallaf – Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya dalam Islam.

Riqab – Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

Gharim – Orang yang terlilit utang untuk kepentingan yang halal dan tidak mampu membayarnya.

Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.

Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Dari sini kita memahami bahwa zakat bukan diberikan sembarangan, melainkan kepada golongan tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah.

Hikmah dan Keuntungan Orang yang Membayar Zakat

Bersyukurlah kita apabila telah mampu mengeluarkan zakat. Itu tanda bahwa Allah telah melapangkan rezeki kita. Harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan Allah.

Empat keuntungan bagi orang yang menunaikan zakat:

Membersihkan dan menyucikan harta Zakat menyucikan harta dari hak orang lain yang melekat di dalamnya.

Mendatangkan keberkahan rezeki Rasulullah ﷺ bersabda:

“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Imam Muslim)

Mendapat pahala dan balasan berlipat ganda dari Allah Allah menjanjikan balasan besar bagi orang yang berinfak di jalan-Nya (QS. Al-Baqarah: 261).

Menumbuhkan kepedulian sosial dan mempererat ukhuwah Zakat membantu fakir miskin sehingga tercipta keseimbangan sosial dan rasa persaudaraan.

Betapa indah hidup ini ketika harta yang kita miliki dapat membantu orang lain dan menjadi jalan kebaikan di sisi Allah.

Bahaya dan Ancaman bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat

Sebaliknya, sangat berbahaya bagi orang yang telah mampu tetapi enggan mengeluarkan zakat. Empat bahaya bagi yang meninggalkan zakat:

Mendapat ancaman azab yang pedih Allah berfirman:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34–35)

Harta menjadi tidak berkah Harta yang tidak dizakati akan kehilangan keberkahannya.

Terputusnya kepedulian sosial Ketimpangan sosial semakin besar karena hak orang miskin tidak disalurkan.

Ancaman hukuman di akhirat Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa harta yang tidak dizakati akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya pada hari kiamat.

Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Sejarah membuktikan bahwa pada masa Abu Bakar as-Siddiq, zakat dipertahankan dengan perjuangan dan ketegasan. Ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam Islam.

Kita harus bersyukur jika telah mampu membayar zakat. Itu tanda bahwa Allah telah memberi kecukupan kepada kita. Harta yang berlebih hendaknya kita kembalikan di jalan Allah kepada golongan yang telah ditentukan.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang taat menunaikan zakat, memperoleh keberkahan hidup di dunia, dan keselamatan di akhirat. Aamiin

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post