Transaksi Digital Gemilang, MTsN 4 Bantul Sabet Penghargaan dari KPPN Yogyakarta
Bantul (MTsN 4 Bantul) — Kepala MTsN 4 Bantul, Sugeng Muhari, menghadiri kegiatan Stakeholder’s Day Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung Keuangan Negara (GKN), Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (satker) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta.
Dalam kegiatan tersebut, KPPN Yogyakarta memberikan apresiasi kepada sejumlah satker yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam berbagai kategori. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara secara tertib, efektif, dan akuntabel.
MTsN 4 Bantul berhasil memperoleh penghargaan kategori Satuan Kerja Berpredikat Sangat Baik dengan Capaian 100% Pembayaran Non Tunai melalui CMS Rekening Virtual dalam lingkup KPPN Yogyakarta. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen MTsN 4 Bantul dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan memanfaatkan layanan digital dalam proses pembayaran.
Kepala MTsN 4 Bantul, Sugeng Muhari, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima madrasah. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan madrasah agar semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik. Capaian ini tentu tidak lepas dari kerja sama dan komitmen seluruh tim di MTsN 4 Bantul,” ungkapnya. Sugeng berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi penyemangat untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan madrasah.(yul)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
