Ketika SK PPPK-PW Diserahkan Kepala Sekolah, Ini Yang Terjadi di SMAN 1 Gondang
Kepala SMAN 1 Gondang, Johan Bahrudin, S.Kom., MT., menggelar acara penghadapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Giat itu dilaksanakan pada Jum’at, 2 Januari 2026 bertempat di aula Majapahit SMAN 1 Gondang.
Acara ini dihadiri jajaran manajemen sekolah dan para guru honorer (GTT) dan pegawai honorer (PTT). Setidaknya ada 18 orang yang terdiri dari 6 guru dan 12 tenaga administrasi serta pramu sekolah. Kesemuanya hadir dan mengikuti acara dengan hikmat lagi penuh syukur.
“Selamat bagi seluruh tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang sudah dinyatakan lolos dalam skema PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga fakta ini menjadi titik awal bagi semuanya untuk lebih bersyukur, sekaligus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya disekolah,” ucap Johan Bahrudin mengawali sambutannya.
Lebih lanjut ditegaskan Johan Bahrudin, dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) PPPK-PW, berarti terjadi peningkatan status sekaligus mudah-mudahan juga menjadi perbaikan taraf hidup. Bagaimana pun, semua sudah mengabdi bertahun-tahun dan sekarang mendapatkan status yang lebih pasti. Faktanya, ada yang sudah mengabdi sekitar 20 tahun hingga paling minim 3 tahun.
“Kedepannya saya berharap untuk lebih meningkatkan kinerja. Saya sangat yakin bilamana semua pasti bisa. Syukuri dan tingkatkan integritas maupun dedikasi untuk bersama-sama membangun sekolah ini agar lebih baik dan lebih berprestasi. Bagaimana pun, saya tidak pernah membeda-bedakan status kepegawaian, apalagi untuk urusan meningkatkan eksistensi dan kredibilitas sekolah,” ujar Johan Bahrudin sembari memotivasi.
Sementara itu, Sulis Dwi Prasetyo, S.Pd., sebagai GTT dengan masa kerja 12 tahun, merasa sangat bersyukur atas statusnya sebagai PPPK-PW. Bagi dirinya, waktu pengabdiannya setidaknya terbayar dengan status kepegawaian yang baru saja didapatkan. Hal itu menjadi pelecut bagi dirinya untuk lebih berdedikasi dan berintegritas dalam melaksanakan kewajibannya disekolah.
“Saya hanya mampu bersyukur dan akan berupaya untuk lebih baik lagi. Bagaimana pun, meski statusnya PPPK-PW, tetapi hal itu merupakan jawaban atas pengabdian saya selama lebih dari 12 tahun. Semoga amanah ini dapat saya jalankan dengan baik dan terima kasih atas motivasi bapak kepala sekolah dan teman-teman lainnya,” ucap Sulis penuh penghayatan.
PPPK-PW BERSYUKUR
Kepala SMAN 1 Gondang, usai sambutan langsung menyerahkan SK PPPK-PW pada 18 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan disekolahnya. Adapun para guru dan pegawai SMAN 1 Gondang yang menerima SK PPPK-PW sebanyak 18 orang.
Tenaga pendidik yang menerima SK PPPK-PW adalah Sulis Dwi Prasetyo, S.Pd., Tygor Delly Cornelis, S.Pd., Wiyandi Rochman, S.Pd., Lilik Mutrofin, S.Pd., M.Pd., M.Sc., Zakiyah Raisa Bilqis, S.Sn., dan M. Khafid Octafian Purnomo, S.Pd.
Sedangan untuk tenaga kependidikan adalah Anik Lailatin, Fitri Astutie, Imam Yusuf Restiawan, Gitarani Pramudya, Afandi, Supriono, Sari, Lalik Muntiani, Febri Rizky Pradana, Siti Roudhatul Jannah, Aulia Nanda Aprilia, dan Naryo.
Ungkapan syukur pun dinyatakan Lalik Muntiani dan Fitri Astutie. Dimana keduanya sudah mengabdi 20 tahunan sebagai tenaga kependidikan. Prinsipnya bagi keduanya, dengan menerima SK PPPK-PW, menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi. Bagaiamana pun, pengabdian yang sudah dilakukannya tidak sia-sia dan akhirnya mendapatkan kejelasan status dari pemerintah.
“Saya sangat bersyukur atas status kepegawaian ini. Terima kasih untuk bapak Kepala SMAN 1 Gondang dan seluruh teman-teman disekolah atas dukungan dan motivasinya selama ini,” ujar Lalik Muntiani sembari menengadahkan tangan sebagai simbol rasa syukurnya.
Sekedar diketahui keberadaan PPPK-PW ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
PPPK-PW merupakan skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tenaga non-ASN (honorer) yang terdaftar di database BKN namun tidak lolos formasi PPPK penuh waktu, dengan status ASN bersertifikat NIP, jam kerja fleksibel/berkurang, dan upah disesuaikan anggaran instansi. Tujuannya menyelesaikan masalah honorer dan efisiensi anggaran tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta memberi peluang peningkatan ke penuh waktu. (Use, **(censored)**)









Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan